AMBON LaskarMaluku.com – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Sherlock.H. Lekipiouw, SH., MH menegaskan bahwa penunjukan Sadali Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku sangat dimungkinkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati terkesan Menteri Dalam Negeri mengabaikan usulan tiga nama dari DPRD Maluku, namun ini tidak melanggar aturan.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri juga diberikan kewenangan untuk mengusulkan figur Penjabat Gubernur.

Dirinya menjelaskan, persyaratannya diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Sementara pengusulan itu diatur di pasal 4, konsep normal pasal 4 ayat 1 itu pengusulan pejabat gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.

“Konstitusi normalnya jelas. Jadi satu Menteri dan satu Ketua DPRD. Artinya, Menteri mengusulkan 3 nama, dan DPRD juga mengusulkan 3 nama, dan tata cara mekanisme itu diatur di internal. Oleh sebab itu Ketua DPRD membentuk Pansus untuk melakukan proses seleksi dan itu sudah dapat 3 orang. Semua ada syaratnya,”jelas Lekipiouw.

Tiba-tiba dalam perjalanan lahirlah Keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian memperpanjang masa jabatan duet Murad Ismail dan Barnabas Orno. Dimana mereka harus menyelesaikan dalam 5 tahun.

LaskarMaluku

“Nah ruang itu kan kosong, sehingga publik bahkan tidak tahu arah ceritanya setelah surat Mendagri memperkuat dan memperjelas hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mana Gubernur harus selesai masa jabatannya tanggal 24 April 2024. DPRD diam terhadap hasil perpanjangan itu, kenapa sampai terjadi demikian. Nah ini mesti ditanyakan kepada DPRD Maluku, dan setelah itu pemerintahan berjalan dengan sendirinya,”jelasnya.

Lekipiouw yang juga Pembantu Dekan 1 Fakultas Hukum Unpatti ini menambahkan, pengusulan dari Menteri dan DPRD tetap berlaku, sebab tidak ada satu aturanpun yang mengatur dalam Permendagri No 4 tahun 2023 konsekuensi soal Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab pada saat diusulkan tiba-tiba muncul Surat Keputusan MK.

“Apakah dengan munculnya Keputusan MK dan diikuti dengan Surat Keputusan Mendagri tentang penegasan Surat Keputusan MK dengan sendirinya keputusan pansus tentang 365 sudah selesai batal demi hukum atau bagaimana kan kita tidak tau harus ditanyakan kepada DPRD,”jelas Lekipiouw seraya mempertanyakan apakah Sadali ini bagian dari pengusulan menteri? kan tidak ada yang tahu, karena itu kewenangan Menteri yang disebutkan dalam Permendagri No 4 tahun 2023. Jika benar itu usulan Mendagri, maka Sadali dapat melaksanakan kewenangan yang diberikan.

Lekipiouw juga menambahkan, posisi Gubernur itu salah satunya adalah wakil pemerintah pusat di daerah.

“Jadi bisa saja Mendagri minta pertimbangan teknis Gubernur. Yang pasti Gubernur tidak mengusulkan karena tidak diisyaratkan dalam peraturan,”tandas Lekipiouw.

Rangkap Jabatan  

Sementara mengenai Pj Gubernur Maluku rangkap jabatan Sekretaris Daerah, Lekipiouw menjelaskan bahwa jelas di pasal 7 ayat 4 berkaitan dengan norma dalam hal JPP madya yang di angkat menjadi pejabat Gubernur berasal dari Sekretaris Daerah, maka jabatan Sekda diisi dengan Penjabat Sekretaris Daerah.

“Jadi clear kalau Sadali Ie naik jabatan Pj Gubernur Maluku, otomatis pasal 7 ayat 4 mengisyaratkan ada pengisian Penjabat Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka mekanisme lewat BKD propinsi untuk mencari pejabat tinggi pratama untuk diusulkan menjadi pejabat sekertaris daerah,”jelas Lekipiouw seraya menambahkan, jika Gubernur terpilih sudah dilantik maka Sadali Ie akan kembali menjalakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah. (L05)

LaskarMaluku