AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail diibaratkan sama dengan perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu yang tak mengindahkan pihak lain untuk menghindari konflik Timur Tengah.

Sama halnya MI sapaan akrab Gubernur Maluku juga tak indahkan keputusan Menteri Dalam Negeri, agar tidak lagi melakukan pergantian pejabat dimasa akhir kepemimpinannya yang tinggal terhitung lima hari lagi yaitu pada Kamis 24 April 2024.

Padahal sesuai edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, merujuk dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, terkhususnya pada pasal 71 ayat 2, telah melarang Kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

Kendati begitu, MI membuat sejarah baru kalau dirinya satunya-satunya orang Maluku yang membuat perlawanan terhadap pemerintah pusat. Apalagi, kedekatan dengan Mendagri Tito Karnavian membuat MI bertindak tanpa memperdulikan aturan yang berlaku.

Disisi lain Sekda Maluku Sadali Ie dalam jabatannya sebagai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak mampu memberikan masukan kepada Gubernur Maluku soal aturan yang melarang melakukan perombakan birokrasi.

Sumber di kantor gubernur menyebutkan jika perombakan birokrasi ini berkaitan dengan sejumlah pejabat yang tidak berjuang maksimal dalam Pileg 14 Februari 2024 untuk mendulang suara bagi Widya Murad, tetapi disisi lain perombakan ini juga bagian dari pasang kuda-kuda untuk Pilgub yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Namun, sebagian besar ASN juga berharap masa kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno segera berakhir, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dibawah kepemimpinan penjabat Gubernur Maluku yang dipilih pemerintah pusat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun ketika dimintai soal adanya pergantian pejabat itu, enggan berkomentar.

“Saya hanya berharap siapapun yang ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Maluku, bisa mampu melakukan komunikasi dengan semua pihak, pejabat yang bisa tinggal di rumah dinas jabatan, pejabat yang bisa menghargai orang lain dan mampu berkomunikasi dengan pemerintah pusat, “harap Benhur kepada awak media di Gedung DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Jumat (19/4/2024) siang.

Dikesempatan itu juga dirinya sangat mengharapkan semua OPD dilingkup pemerintahan daerah Provinsi Maluku, tanpa terkecuali harus menghadiri rapat paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2023 yang akan digelar pada, Senin 22 April 2024.

“Kami meminta semua OPD tanpa terkecuali harus menghadiri rapat paripurna nanti, karena banyak hal yang akan disampaikan tim pansus LKPJ yang diketuai oleh saudara Rofik Afifuddin,”pinta Watubun mengakhiri keterangan. (L05)