AMBON, LaskarMaluku.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Dewan Pers melaksanakan Workshop Peliputan Pilkada di Provinsi Maluku, yang dipusatkan di Santika Hotel, Kota Ambon, Kamis (1/7/2024).
Hadir sebagai nara sumber, Ketua Dewan Pers, Dr.Ninik Rahayu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Dr Stevin Melay,M.Si C.Med, Anggota KPID Maluku, Asrul Pattimahu.
Ketua Dewan Pers, Dr.Ninik Rahayu saat menyampaikan materi dengan judul “Pers Berkualitas Untuk Demokrasi Berkualitas”, menjelaskan bahwa pers mempunyai fungsi dan peran penting dalam menegakkan demokrasi.
“Pers mendukung Pilkada yang berkualitas dengan memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan Pilkada sebagai salah satu sarana mencapai demokrasi, serta mengedukasi publik untuk terhindar dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi seputar Pilkada,”jela Ninik seraya menambahkan, pers juga berperan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih dalam Pilkada, juga menyuarakan kepentingan warga dalam demokrasi, terutama kelompok rentan dan termarginalkan dalam pembangunan.
Pelibatan Media Massa Dalam Pilkada
Pada kesempatan itu juga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu dan Pilkada, sehingga menjadi referensi bagi jurnalis dalam melakukan peliputan Pilkada.
Dirinya menjelaskan beberapa ketentuan berkaitan dengan pelibatan media massa dalam Pilkada, antara lain : Menurut Electoral Integrity Project, 2015, Pemilu berintegritas dapat dinilai dengan mengkaji regulasi, tahapan, penyusunan Dapil, DPT, pendaftaran parpol, pencalonan, pemberitaan media, dana kampanye, proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi, serta lembaga penyelenggara pemilu.
Pelibatan media massa sesuai ketentuan yakni : Dalam kegiatan pencalonan mantan terpidana dengan ancaman hukum 5 tahun atau lebih harus mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri atau media massa nasional yang terverifikasi pada dewan pers (Pasal 22 huruf a PKPU 8/2024).
“Iklan kampanye melalui media cetak dan/atau media massa elektronik, merupakan fasilitasi kampanye yang dilakukan oleh KPU provinsi atau KPU kab/kota, selain debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga (Pasal 5 PKPU 4/2017),”jelas Sangadji.
Dirinya juga menjelaskan beberapa ketentuan berkaitan dengan pelibatan media massa dalam Pilkada, antara lain:
Pemberitaan dan penyiaran kampanye adalah penyampaian informasi adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran (Pasal 1 angka 25 PKPU 4/2017). Dalam kegiatan sosialisasi secara tidak langsung dapat dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan media massa online, media daring, media sosial dst (Pasal 13 PKPU 9//2022).
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan organisasi profesi dengan tujuan menyebarluaskan informasi Pemilu dan Pilkada, meningkatkan angka partisipasi Pemilih, serta dilakukan dengan prinsip tidak menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Tantangan Pilkada 2024
Sementara itu, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Dr Stevin Melay,M.Si C.Med menyampaikan materi “Pentingnya Keterlibatan Media Pers dan Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada 2024” menjelaskan, tantangan Pilkada 2024 diantaranya, Residu Pemilu Dan Pilkada Sebelumnya, Jarak Waktu Terlalu Dekat, Kondisi Geografis (Remote Area), Kondisi Cuaca Yang Tidak Menentu, Terjadi Irisan Tahapan, Kompleksitas Pengelolaan Logistik dan Amj Gubernur, Bupati dan Walkot (Thn 2022, 2023, 2024).
Lantaran itu, peranan pers sangat penting dalam melakukan pengawasan partisipatif.
“Kami selama ini menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan pers untuk mengawal proses demokrasi dan tetap membantu Bawaslu dalam tugas-tugas pengawasan pada setiap tahapan Pilkada agar diketahui publik,”jelas Melay.
Pada kesempatan itu juga, Anggota KPID Maluku, Asrul Pattimahu, menyampaikan materi, “Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran”.
Dirinya mengatakan tiga point penting dalam Pilkada Maluku, Pertama, peran penting pemilihan kepala daerah dalam demokrasi. Kedua, peran lembaga penyiaran dalam penyebaran informasi. Dan Ketiga, pentingnya pengawasan dalam menjaga integritas dan transparansi.
Lantaran itu, peran media penyiaran dalam Pilkada yakni menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang, menyediakan platform untuk debat dan diskusi kandidat serta mengedukasi masyarakat tentang proses pemilihan. (L02)