AMBON, LaskarMaluku.com – Kendati Praperadilan status tersangka mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon ditolak oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (29/7/2024) lalu,  namun niatnya untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 dibolehkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persyaratan calon kepala daerah tidak ada yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai tersangka. Yang dipersyaratkan adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana melalui media massa yang terverifikasi Dewan Pers.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, saat menjawab pertanyaan peserta workshop peliputan pemilu/pemilukada 2024 yang diselenggarakan Dewan Pers, di Santika Hotel Ambon, Kamis (1/8/2024).

Hal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (“UU 1/2015”) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).

Sangadji menjelaskan, untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, sesuai peraturan yaitu : tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Selain itu juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Sangadji, tidak ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa jika calon kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah.

“Calon kepala daerah hanya disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”jelas Sangadji seraya menambahkan status tersangka merupakan keadaan dimana seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sehingga belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap, sehingga calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih sah sebagai calon kepala daerah.

Kembali ke Partai Politik

Mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian, menurut Almudatsir, pihak kepolisian tetap akan menerbitkan SKCK tetapi dengan catatan hukum.

“Sebab dalam aturan, calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Nah, kalau defenisi perbuatan tercela ini kan judi, mabuk dan narkoba dan lain-lain,”ungkapnya.

Lantaran itu, menurut Sangadji semua kembali ke partai politik yang mengusung untuk mendaftar di KPU.

Mantan jurnalis ini juga menjelaskan, sesuai dengan PKPU pencalonan juga tidak disebutkan status tersangka, yang disebutkan hanya terpidana atau mantan terpidana. Itu berarti orang yang sudah mempunyai keputusan inkrah.

“Khusus untuk mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih cukup dengan surat keterangan dari Kejaksaan dengan salinan Keputusan Pengadilan disampaikan kepada kami untuk diverifikasi. Sementara untuk tersangka, bisa berproses dan nanti dalam perjalanan jika sudah ada putusan inkrah, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka calon bisa diganti oleh partai politik.

Sebab, sambung Sangadji, semua warga negara mempunyai hak untuk mendaftarkan diri dan tidak dilarang untuk tersangka.

“Jadi kalau ditanya apakah yang bersangkutan (PF) bisa mendaftarkan diri, itu hak semua warga negara dan tidak dilarang untuk tersangka. Jika berkas masuk akan diverifikasi jika sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan bisa diganti,”tutup Sangadji. (L02)