AMBON, LaskarMaluku.com – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dan mantan Sekda Piterson Rangkoratat yang kini menjabat Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Kamis (21/3/2024) dihadirkan di Pengadilan Negeri Ambon sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkosu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota I, Agustina Lemabelwa, dan Hakim anggota II Antonius Sampe Samine, Fatlolon mengaku tidak pernah memberi perintah.

Menurutnya, ketika dirinya menjabat ada pakta integritas dan Surat Keputusan (SK) pelimpahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan kepada Sekda dan Pimpinan SKPD

“Tentu pengelolaan keuangan teknisnya ada di mereka karena sudah ada pelimpahan kewenangan setiap tahun anggaran,” ungkap Fatlolon dalam persidangan.

Soal pemberian bantuan kepada  sejumlah pihak, dia mengaku, hanya meneruskan permintaan bantuan kepada Sekda, selanjutnya Sekda yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak, bila diproses maka  sesuai mekanisme dan  ketentuan yang berlaku.

“Nah, tergantung Sekda, patuhi atau tidak. Kewenangan ada di Sekda melakukan telaah,”tegasnya seraya mencontohkan, kematian Kadis Pertanian, Reinhard Matatula di Jakarta, saat itu Moriolkossu lapor  dan saat itu, saya bilang koordinasi dengan keluarga dan tanyakan apa yang bisa kita bantu.

“Besoknya, Sekda lapor kepada saya bahwa jenazah dikebumikan di Kota Ambon. Ketika itu, kita ada di Suamlaki dan tidak bisa hadir karena Covod-19,”tuturnya.

Tak hanya itu, bantuan transportasi kepada 25 pendeta, dia mengaku, saat kegiatan dirinya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendi Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai.

“Nah, oleh karena itu saya sampaikan dalam sambutan kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana. Karena Sekda yang atur,”sebutnya.

Ketika ditanya, apakah semua itu berdasarkan instruksi, dia menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan instruksi. “Saya hanya himbau. Bisa diikuti bisa tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”tandasnya.

Dirinya menambahkan, perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan telaah staf, memo, dan disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. “Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak,”ungkapnya.

Begitu juga saat kegiatan di Olilit dan orang tua Jusuf Silety meninggal, PF mengaku, tidak tahu menahu asal usul uang yang diserahkan Sekda. “Saat itu, saya ada, Tapi Sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usul uang tersebut,”pungkasnya.

Ruben Bantah

“Mantan Sekda, Ruben Moriolkossu sontak membantah semua pernyataan mantan bosnya itu. Ruben yang kini duduk di kursi pesakitan mengaku kalau tidak ada perintah, sebagai bawahan tidak mungkin dirinya melakukan hal itu.

“Kalau tidak perintah, saya tidak akan melaksanakannya,”tegas Ruben dihadapan majelis hakim.

Sedangkan jawaban Fatlolon mengenai himbauan, Hakim Ketua Rahmat Selang langsung menanggapinya. “Ingat bahwa himbauan buat anda adalah perintah kepada bawahan, sehingga tergantung masing-masing punya pengertian,”tegasnya.

Sementara itu Jaksa Kejaksaan Negeri Saumlaki melalui Plh Kasi Intel Muh Fazlurrahman Komarudin meminta semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan terkait korupsi SPPD fiktif. (L06)