AMBON,LaskarMaluku.com-sidang lanjutan dengan terdakwa Ruben Moriolkossu dan Petrus Masella pada perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/3/2024) diskors dan akan dilanjut besok, Kamis (21/3/2024) pukul 09.00 WIT.
Sidang dengan agenda keterangan saksi ini, tentu menarik untuk diikuti. Pasalnya, dua sahabat lama bertemu kembali di persidangan nanti.
Petrus Fatlalon, SH .MH selaku mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dan mantan Sekda Piterson Rangkoratat kala itu menjabat sebagai Sekda Kepulauan Tanimbar dan saat ini dipercayakan untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati di Bumi Duan Lolat.

Keduanya akan dimintai keterangan oleh majelis Hakim, sebagai saksi, hanya saja sidang yang berlangsung sesaat itu diskors dan akan dilanjutkan Kamis (21/03/24), pukul 09.00 WIT. Sidang diskors lantaran waktu sidang sudah mendekati dimulainya buka puasa bagi umat Muslim.
Mantan Bupati Petrus Fatlolon kepada pers menegaskan, bahwa kehadiran dirinya pada persidangan tersebut atas undangan jaksa penuntut umum.
“Jadi saya hadir atas undangan jaksa penuntut umum dan yang pasti besok saya hadir untuk memberikan keterangan, “tandas Petrus Fatlalon, kepada awak media, Rabu, (20/03/24) sore, usai menghadiri sidang terdakwa, Mantan Pj dan Mantan Sekda Kepulauan Tanimbar Ruben Berhardvioto Mariolkossu dan terdakwa Petrus Masella.
Proses persidangan untuk mendengarkan keterangan para saksi ini molor cukup lama, lantaran bersamaan ruangan untuk kegiatan persidangan digunakan untuk sidang perkara kasus korupsi dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Meski begitu, baik mantan Bupati maupun mantan Sekda yakni Piterson Rankoratat menunggu hingga dipersilahkan memasuki ruangan sidang.
Meski begitu, PF sebutan akrab Petrus Fatlolon mengemukakan, bahwa selaku warga negara dirinya siap menanti, guna menghadiri undangan jaksa penuntut umum.
“Kita menyesuaikan dan ditunda ke besok, dan saya besok tetap hadir dan pasti hadir
Seperti teman-teman lihat tadi’ saya kan’ pasti hadir, saya tidak boleh memberikan keterangan tentang pihak lain cukup untuk saya saja, jadi saya pasti hadir, “ujar PF menegaskan.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Pieterson Rangkoratat juga mendapat undangan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Kehadiran Piterson sangat diperlukan untuk mendengarkan kesaksiannya selaku pengguna anggaran ditengah masa singkat jabatannya sebagai Sekda kala itu.
Keterangan dari Pieterson Rangkoratat sangat dibutuhkan majelis hakim pada perkara tersangka mantan PJ Bupati KKT, Ruben Benharvioto Mariolkossu dan tersangka Petrus Masela yang saat ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon.
“Jadi saya hadir di Pengadilan Negeri Ambon guna memberikan keterangan kepada majelis hakim, kesaksian saya karena waktu itu saya sebagai Sekda dan menjabat selama empat bulan di tahun 2020, dan kala itu selaku kuasa pengguna anggaran,”ujar Rangkoratat kepada media ini Rabu, (20/03/24) siang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Ambon.
Kehadiran Pieterson Rangkoratat dan mantan Bupati PF pada sidang kali ini tentu akan menarik. Lantaran Rangkoratat kala itu, selaku kuasa pengguna anggaran dalam hal ini sebagai Sekda dimasa pemerintahan mantan Bupati Petrus Fatlalon.
Entah dengan alasan yang belum diketahui pasti, Pieterson didepak dari jabatan sekda dan digantikan oleh mantan sekda Ruben Mariolkosu
Menjadi pertanyaan, apakah kehadiran sahabat lama ini akan mencairkan kebekuan atau malah sebaliknya saling mengadu argument, ini tentu akan menjadi tontonan menarik.
Sidangnya pasti menarik? Lantaran baik PR maupun PF sama-sama dihadirkan JPU pada sidang perkara Ruben Mariolkosu dan Petrus Masella nantinya.
Keduanya kini duduk sebagai terdakwa pada kasus “Surat Perintah Perjalanan Dinas, (SPPD) Fiktif, berkas perkara terpisah
Yakni Ruben Benharvioto Mariolkossu dengan berkas perkara, nomor; Reg – 01/ RP-1/ Q.1.13/02/2024.
Pria yang lahir pada 03 Mei 1973 ini adalah PNS pada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 hingga sekarang.
Demikian halnya dengan Petrus Masella tersangka dengan berkas perkara Nomor; REG-02/RP-1/Q.1.13/02/2024. Pria kelahiran 10 Maret 1977 ini adalah PNS (Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar KKT dan kini duduk sebagai terdakwa pada pengadilan Tipikor Ambon pada kasus SPPD fiktif.
Baik mantan Bupati PF dan PR dalam kedudukan sebagai warga negara tentu akan memberikan keterangan didepan majelis hakim. Keterangan keduanya sangat diperlukan dari kedua orang penting ini.
“Jadi sidang ini menarik, karena dua sahabat kembali bertemu di Tipikor Ambon.
Pada persidangan besok atau Kamis ini, Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan tujuh (7) orang saksi lainnya yang didatangkan langsung dari Kepulauan Tanimbar. (L05)