AMBON, LaskarMaluku.com –Ternyata Edy Saipul alias ES pelaku penggelapan uang BI yang dititipkan di Bank Maluku Cabang Namlea sebesar Rp 1,5 miliar bukan merupakan pegawai tetap Bank Maluku, namun tenaga kerja outsourcing yang bekerja sebagai sopir.
Para tenaga kerja outsourcing di Bank Maluku direkrut melalui Koperasi Bank Maluku.
Informasi yang dihimpun media ini, ES selama ini bekerja di Bank Maluku Cabang Namlea sebagai tenaga kerja oursourcing yang kesehariannya sebagai sopir kantor.
Sesuai aturan perbankan, yang mempunyai kewenangan masuk ruangan brankas itu hanya koordinator teller/cash vault. Teller pun tidak bisa masuk, kecuali di panggil untuk membantu proses angkut bongkar muatan uang tersebut.
Lantaran itu, system managemen dan keamanan Bank Maluku-Malut patut dipertanyakan. Karena seorang tenaga oursourcing dengan mudah diberi akses di ruangan penitipan uang BI dan melakukan tindakan penggelapan sejak tahun 2022.
Sejumlah pihak meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara paripurna terkait dengan kasus penggelapan uang titipan BI sebesar Rp 1,5 M di Bank Maluku Cabang Namlea, karena kuat dugaan ada sindikat di internal Bank Maluku, sehingga tenaga kerja outsourcing dengan mudah bisa mempunyai akses di ruang penyimpanan uang BI dan berani menggelapkan uang titipan BI yang jumlahnya sangat fantastis.
Padahal, jika merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dalam UU dijelaskan, Outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Outsourcing adalah hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.
Bahkan, pihak Bank Maluku mengklaim jika ES merupakan penanggungjawab kas titipan BI di Bank Maluku Cabang Namlea, seperti ramai diberitakan media.
“Bagaimana mungkin seorang tenaga kerja outsourcing yang keseharian sebagai sopir bisa menjabat sebagai penanggungjawab kas titipan BI di Bank Maluku Cabang Namlea. Ini namanya pembohongan public,”cetus salah satu nasabah Bank Maluku yang enggan namanya dipublikasikan.
Seperti diberitakan sejumlah media ES di kepolisian mengaku berperan sebagai pegawai Bank Maluku Cabang Namlea menggelapkan dana simpanan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar untuk dipakai bermain judi online.
ES menjalankan aksinya tanpa ketahuan selama setahun terakhir dengan cara memalsukan laporan keuangan.
“Dana Rp 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Hujra menjelaskan, pelaku membuat dua buku pencatatan atau laporan keuangan untuk memuluskan aksinya. Siasat ini dilancarkan ES untuk menimbulkan kesan bahwa uang yang sudah digelapkan masih tercatat di sistem.
“Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” bebernya.
Aksi pelaku tidak menimbulkan kecurigaan. Modus kejahatannya tidak terdeteksi karena mengelabui pemeriksaan online.
“Pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi,” sambung Hujra.
Hujra menuturkan, pelaku menilap uang titipan BI senilai Rp 1,5 miliar selama setahun terakhir. Uang itu diambil secara bertahap dengan nominal yang berbeda tiap penarikan.
“Tepat bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” ungkapnya.
Hujra menuturkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan tindak perbankan itu pada Kamis (14/6). Ditreskrimsus Polda Maluku mengerahkan tim Subdit II Finansialt, Money dan Development (Fitmondev) melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang simpanan BI yang digelapkan ternyata digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka pakai duit Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuh Hujra.
Hujra menegaskan, pelaku kini ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ES terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun,” tuturnya.
Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara pelaku untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolda Maluku sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.
“Penyidik lagi fokus merampungkan berkas perkara dengan tenggat waktu 20 hari sesuai masa tahanan. Kalau ada petunjuk tambahan dari jaksa penyidik Kejati Maluku, maka tak menutup kemungkinan masa tahanan akan diperpanjang,” beber Hujra. (L02)