LANGGUR, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku memprioritaskan pengangkatan 845 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi jabatan tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Muhsin Rahayaan, Senin (9/9/2024) di ruang kerjanya.

“Pemkab Malra tahun ini berkomitmen memprioritaskan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK yang diperkirakan jumlahnya mencapai 845 orang,” kata Rahayaan.

Menurutnya, khusus untuk Malra, melalui BKPSDM telah menerima formasi sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian PAN-RB sebanyak 845.

“Formasi yang kami terima sesuai SK Kemen PAN-RB sebanyak 845, terdiri dari 149 tenaga Guru, 84 tenaga Kesehatan dan 612 tenaga teknis,” jelasnya.

Ia berharap, seluruh tenaga honorer di Malra baik mantan tenaga honorer kategori dua maupun yang sudah terdata di data base ASN dapat di angkat seluruhnya.

Didalam formasi itu juga lanjut Rahayaan, ada jabatan tertentu misalnya Polisi Pamong Praja yang diterima sekitar 80 formasi, mudah-mudahan bisa di akomodir semuanya, karena sesuai penegasan Kemen PAN-RB semua harus dipastikan mengikut tes.

“Misalkan mereka tidak memenuhi passing grade maka tetap mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) tetapi bekerja paruh waktu, yang penting yang bersangkutan sudah ikut tes maka di angkat jadi PPPK,” tandasnya.

Selain itu, dari 845 farmasi tersebut juga mengakomodir ijazah SD, SMP, bahkan paket C.

Pasalnya, selama ini terkendala ijazah yang tidak memenuhi formasi.

Kemudian, Pemkab juga penuhi kebutuhan-kebutuhan Kepala Tata Usaha (KTU) baik di Puskesmas, Kantor Camat maupun di Sekolah.

“Jadi, teman-teman juga bisa melamar di Puskesmas dan Kantor Camat, bahkan di Sekolah karena semuanya kita penuhi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun 2024, Kemenpan-RB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah tahun 2024, serta KepmenPAN-RB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan tahun 2024. (*/L08)