LANGGUR, LaskarMaluku.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2025 disetujui DPRD setempat.

Persetujuan yang digelar dalam paripurna pada Sabtu (30/11/2024) itu, dirangkai pula dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malra.

Ketua DPRD Malra Stefanus Layanan memimpin langsung jalannya paripurna dimaksud, didampingi masing-masing Wakil Ketua yakni Yohanis Bosko Rahawarin dan Antonius Renjaan.

Penjabat Bupati Samuel Huwae, Penjabat Sekda Nicodemus Ubro, serta Pimpinan OPD turut hadir dalam paripurna dimaksud.

Seperti dikutip, sebelum disetujui dokumen Ranperda itu, pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada 6 fraksi yang ada di parlemen untuk menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Ranperda APBD tahun 2025 yang sudah dibahas.

Seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda APBD tahun 2025 untuk ditetapkan.

Penetapan Ranperda APBD Tahun 2025 menjadi Perda APBD ditandai dengan penandatanganan berita acara. (L08)