TIAKUR, LaskarMaluku.com – Asisten II Setda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Johzes Leunufna mengatakan, menjaga kelestarian sumber daya alam, butuh perencanaan yang tertuang dalam regulasi. Ini dilakukan guna memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan rencana juga program.
Johzes Leunufna menyampaikan hal ini ketika membuka Forum Group Discussion (FGD) I yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rangka menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten MBD Tahun 2025-2045. Kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting, Kamis (27/06/2024).
Dirinya mengaku, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi terhadap, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya RPJP nasional, Provinsi, kabupaten/kota. Kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup di suatu wilayah.
“Dengan demikian, maka diwajibkan Pemerintah Kabupaten MBD menyusun dokumen KLHS RPJPD, dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan. Tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pembagunan berkelanjutan serta sesuai dengan arahan RPJP Nasional,”jelas Leunufna.
Dijelaskan, sesuai amanatkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan percepatan penyusunan KLHS RPJPD yang harus selesai paling lambat bulan Agustus 2024, maka sangat diharapkan kerjasama yang baik.
“Sebagai tim pembuatan (Pokja) KLHS RPJPD Kabupaten MBD Tahun 2025-2045, di bantu PT. Inasa Sakha Kirana, selaku konsultan penyusunan untuk berperan aktif dalam mengawal proses Penyusunan KLHS RPJPD kabupaten MBD ini sampai dengan selesai,”ucapnya.
Oleh karena itu, pada pelaksanaan FGD kali ini focus kegiatan ditunjukan untuk menjaring isu strategis pembangunan berkelanjutan 20 tahun kedepan di Kabupaten MBD.
Diharapkan selaku pemangku kepentingan dapat memberikan masukan atau saran yang cerdas dan konstruksi bagi pembangunan di kabupaten MBD. (L02)