LANGGUR, LaskarMaluku.com – Ketua KNPI Maluku Arman Kalean berharap, sejumlah jabatan Penjabat Kepala Ohoi (desa) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) harus diisi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dikemukakan, menyusul rencana dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Malra untuk menempatkan sejumlah ASN menjadi Pj Kepala Ohoi.

“Desa adat itu Pj kepala Ohoi tidak harus ASN. Ingat, dan bila perlu tidak boleh ASN,” ucapnya, Minggu (15/12/2024).

Menurutnya, pada dasarnya, mengacu pada nomenklatur Desa Adat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 6 ayat 1 dan 2.

Selanjutnya Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, pada pasal 65 ayat 1 dan 2, menerangkan secara eksplisit dari Pejabat berasal dari Desa Adat setempat, dan tidak ada bunyi dari ASN.

“Kita tau bahwa masyarakat adat kei ini entitas yang diakui, menjunjung kelangsungan adat istiadat. justru Perda Ohoi itu hadir sebenarnya menjadi jembatan bahwa Desa pemekaran dari Dusun seharusnya diarahkan menuju Desa Adat, bukan semi Administratif apalagi administrasi,” tuturnya.

Maka ini lanjutnya, menjadi pekerjaan rumah bagi Bupati dan Gubernur yang baru, harus ada Perda baru dan Juknis tentang problem ini.

Misalnya di Ohoi Ngursit itu sejak dahulu (Pemerintahan Kolonial Belanda) sudah masuk dalam kategori ohoi adat.

“Artinya, Ngursit bukan baru kaget Desa sejak pemekaran Desa yang dicetus Pempus,” pungkasnya. (L08)