AMBON, LaskarMaluku.com – Dua kali berturut-turut masuk zona kuning tingkat pelayanan public, maka Ombudsman RI perwakilan Maluku meminta pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara perlu tingkatkan.
“Ketika tahun 2023, hasil survei kita itu masih zona kuning. Ini juga masih zona kuning tetapi ada penurunan sedikit, dimana ada dua OPD dalam hal ini Puskesmas Watdek dan Dinas Pendidikan itu berada di dalam zona merah. Jadi kami sangat mengharapkan supaya kedepan itu ada perbaikan sehingga semua bisa berada di zona hijau,” kata Hasan, kepala kantor Ombudsam, di Ambon, Senin (26/2/2024).
Adapun kaitan dengan dimensi-dimensi penilaian ini. Dimana dimensi yang menjadi persoalan terbesar itu adalah dimensi input kompetensi dari teman-teman yang ada di OPD dinilai bahwa dalam memahami SOP terhadap ombudsman itu lebih ditingkatkan lagi.
Kemudian, dimensi proses dimana sampai hari ini website Kabupaten Maluku Tenggara belum bagus (mati hidup-red), artinya ketika di akses bisa dan beberapa saat kemudian tidak jadi lagi, sehingga menjadi persoalan besar bahkan sangat memprihatinkan.
“Itu adalah ketika beberapa OPD itu sudah punya website tetapi kegiatan-kegiatan mereka yang terkait dengan pelayanan dan pembangunan itu tidak dipublikasikan secara baik, sehingga ketika data yang mau kita tarik menyangkut dengan kegiatan-kegiatan tidak terupdate secara baik,” bebernya.
Diantara semua kelemahan kata Hasan, ada sesuatu yang menakjubkan adalah dimensi output, dimana seluruh responden setelah ditanya tentang pelayanan yang dilakukan oleh OPD ijin dan perizinan, mereka menganggap bahwa sangat puas dan baik. Itulah yang menjadi kelebihan dari dimensi output.
“Yang satu lagi yakni dimensi pengaduan, sampai hari SP4N lapor yang ada di Malra itu tidak berfungsi secara baik, kemudian orang yang bertanggung jawab terhadap pengaduan belum ditunjuk dengan baik. Mestinya SK prosesnya bagimana cara menyelesaikannya itu musti di benahi, terutama SP4N lapor, dan itu kami ingin supaya difungsikan karena itu terintegrasi dengan kantor staf Kepresidenan, Menpan RB, Kemendagri dan Ombudsman,” sahutnya.
Sebap Pemerintah Pusat (Pempus) menjadikan SP4N lapor sebagi data nasional terhadap seluruh keluhan dan persoalan yang terjadi di sana.
“Sampai hari ini belum berfungsi sehingga Pemerintah pusat menganggap bahwa Kabupaten Maluku Tenggara tidak ada masalah, padahal itu bukan masalah kaitan dengan lapor-laporan tetapi laporan menyangkut tentang kebutuhan masyarakat di sana juga bisa pemda memprovokasi masyarakat untuk melakukan laporan yang ada disitu sehingga ketika SP4N lapor itu dibuka ada cerita menyangkut tentang persoalan yang terjadi di sana,” tandasnya.
Pejabat Sekda Kabupaten Malra, Nikodemus Ubro mengatakan, hari ini kami menerima pelayanan publik untuk Kabupaten Maluku Tenggara, dari hasil Penilaian Ombudsman Malra masih berada pada zona kuning dengan nilai 60,80.
“Padahal sebelumnya ada penurunan 1,0, sekian kemarin itu 62 dan sekarang berada pada 60,80 jadi agak menurun satu digit. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami untuk kedepan dengan memperbaiki pelayanan publik pada beberapa dinas yang menjadi sampel, dan akan kami laporkan kepada Bupati agar menjadi perhatian, bersama ,dan tentu kami akan lakukan terutama pembinaan pembinaan pada indikator input dan pengaduan ini perlu diperbaiki kedepan,”tandasnya. (L06)