LANGGUR, LaskarMaluku.com – Penjabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono mengatakan, penyerapan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku tenggara (Malra) pada tahun 2023 mencapai 97,39 persen.
Hal ini dikatakan Jasmono dalam pidato pengantarnya, pada rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, mengaku di kantor DPRD stempat, Kamis (4/7/2024).
Jasmono mengatakan, laporan keuangan yang disampaikan memuat laporan realisasi APBD, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Dirinya menambahkan, pendapatan daerah yang dianggarkan pada tahun 2023, sebesar Rp1.029 miliar, di mana hingga akhir tahun anggaran terealisiasi sebesar Rp,999.216 miliar, atau 93,30 persen. Pendapatan daerah dimaksud bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11.190.143 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.004 miliar yang kemudian pada Perubahan APBD bertambah sebesar tiga persen menjadi Rp1.037 miliar dan sampai dengan 31 Desember 2023, terealissasi sebesar Rp929.446 miliar.
“Di sisi lain, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp643.080 miliar dan sampai dengan 31 Desember 2023 terealisasi sebesar Rp552.714 miliar,” tukasnya.
Sedangkan, belanja modal dianggarkan sebesar Rp214.308 miliar sampai dengan 31 Desember 2023 terealisir sebesar Rp191.910 miliar atau sebesar 89,55 persen.
Belanja tak terduga, dianggarkan sebesar Rp717.530 miliar terealisasi sebesar Rp310.440 miliar, belanja transfer dianggarkan sebesar Rp179.38 miliar terealisasi sebesar Rp184.511 miliar atau Rp102,86 miliar pembiayaan.
“Dengan demikian, selisih antara realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp69.769.566 miliar, serta realisasi pembiayaan Netto dengan selisih kurang sebesar Rp33.504 miliar, dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp36.264.901 miliar,” papar Jasmono.
Jasmono menjelaskan, penyampaian laporan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD pemerintah daerah, dilakukan sesuai amanat Undang Undang, Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pada kesempatan ini, Pemkab Malra menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya. (L08)