AMBON, LaskarMaluku.com – Bupati Maluku Barat Daya Benjamin Thomas Noach kembali dirongrong dengan penyesatan informasi yang bertujuan mempengaruhi opini publik berkaitan dengan Putusan MK RI Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang melarang Noach maju di Pilkada MBD 2025.

Pemberitan sejumlah media yang mengkaitkan masa kepemimpinan Bupati Noach dengan kasus Gubernur Bengkulu, adalah salah kaprah.

Akademisi Fakultas Hukum UKIM, Eivandro Wattimury yang dimintai keterangan berkaitan dengan hal ini menjelaskan, pemberitaan yang mengatakan Putusan MK RI melarang Bupati Noach untuk maju di Pilkada MBD tahun 2025 adalah keliru besar.

Menurutnya,  Pilkada MBD itu tidak terjadi di Tahun 2025, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

”Jadi, Pilkada MBD akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024, dan bukan di tahun 2025,”tegasnya.

Selain itu, kata Wattimury, sangat keliru jika ada yang mengatakan bahwa Noach dilarang maju sebagai Bupati MBD karena telah 2 periode, dengan mengambil dasar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 2/PUU-XXI/2023.

”Yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani”tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,”jelasnya seraya menambahkan ini akan menimbulkan hoaks di masyarakat karena tidak ada aturan di negara ini yang berbicara seperti itu.

Lebih lanjut Wattimury menambahkan, pemberitaan Noach sudah menjabat 2 periode juga tidak tepat, karena amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

”Tidak ada amar putusan MK yang menetapkan bahwa yang telah menjalani setengah atau lebih itu tidak dibedakan. Informasi seperti ini harus diluruskan sehingga masyarakat juga mendapat edukasi dan jangan sampai menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,”kata Wattimury.

Bupati MBD dan Kasus Gubernur Bengkulu Berbeda

Ketika ditanya soal pemberitaan yang membandingkan kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan Benjamin Thomas Noach maju di Pilkada MBD, Wattimury menjelaskan, bahwa jelas itu dua hal yang berbeda.

Rohidin Mersyah menjabat sebagai PLT Gubernur Bengkulu 3 Tahun 8 Bulan, sedangkan Benjamin Thomas Noach dilantik sebagai PLT Bupati itu tanggal 29 Mei 2019, karena mengantikan Barnabas Orno (BO) Bupati MBD 2016-2021, Bupati BO dilantik Presiden Jokowi, menjadi Wakil Gubernur Maluku mendampingi Gubernur Murad Ismail.

”Nah jika kita harus melihat kapan dilantik pasangan BO-BTN, yaitu 26 April 2016 dan akan berakhir 26 April 2021, jika dilantik 29 Mei 2019, maka Bupati Barnabas Orno- dan Wakil Bupati Benyamin T. Noach, telah berpasangan selama 3 Tahun, 14 Hari, dan dilanjutkan oleh Benyamin T. Noach, sebagai PLT Bupati MBD selama 1 Tahun, 11 Bulan, 26 hari. Maka masa Plt Bupati BTN belum mencapai melebih ½ (Setengah) Masa jabatan pasangan BO-BTN.

Wattimury justru mengajak masyarakat untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, karena amar putusannya menyebutkan, bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

”Jadi Benyamin T. Noach, yang menjabat 1 Tahun, 11 Bulan, 26 Hari, tidak dapat dihitung 1 periode, sesuai Putusan MK tersebut. Hal ini perlu saya luruskan sehingga masyarakat juga tidak keliru dalam menyerap informasi di media,”harapnya seraya mempertegas jika usaha menjegal Bupati Noach untuk tidak maju dalam Pilkada 2024 adalah usaha yang keliru, dan tidak masuk akal karena Benjamin Thomas Noach belum menjabat 2 Periode.

Sementara itu, salah satu tokoh muda Maluku Barat Daya, Fredy Ulemlem di Jakarta, meminta masyarakat di MBD agar tidak terjebak dengan informasi-informasi sesat, yang akan berdampak pada perpecahan kehidupan orang basudara di Bumi Kalwedo.

”Mari kita jaga daerah kita dan mendukung semua proses demokrasi di Kabupaten MBD terutama menjelang Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang, agar berjalan aman dan kondusif, dan tidak terpengaruh dengan informasi-informasi sesat yang dapat menimbulkan perpecahan diantara kita,”saran Fredy seraya meminta semua pihak agar menjalani semua proses Pilkada dengan santun dan beretika tanpa saling menyerang dan menjatuhkan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, duet Benjamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily, akan kembali berpasangan untuk periode kedua dalam Pilkada MBD tanggal 27 November 2024 mendatang. (L02)