AMBON,LaskarMaluku.com – Penjabat  Bupati Kepuluan Tanimbar (KKT)  Piterson Rangkoratat mengungkapkan, persolan pembayaran hutang dari pihak ketiga senilai Rp 3 miliar itu telah di bahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun dari nilai Rp 3 miliar itu telah dikurangi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Demikian dikatakan Rangkoratat kepada media ini di Ambon, Kamis (21/3/2024).

“Jadi, hasil yang kita sampaikan kepada DPRD itu kemudian masih dalam tahap dibahas, didiskusikan bersama dan saat ini DPRD sudah menerima hutang pihak ketiga yang kami sampaikan, tetapi nilainya agak dikurangi sedikit,” jelasnya.

Selain itu, Rangkoratat juga mengakui jika usulan pembayaran UP3 ini juga telah diusulkan ke Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.

“Nah, nantinya dari hasil evaluasi itu kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberi perhatian penuh untuk penyelesaian hutang pihak ketiga tersebut,”tegasnya.

Dirinya juga menambahkan jika hasil evaluasi kita di terima, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuain dan penyempurnaan.

“Hasil penyesuain dan penyempurnaan itu kita tambahkan hutang pihak ketiga kemudian disampaikan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,”tutupnya. (L06)