AMBON, LaskarMaluku.com, — Benhur George Watubun dan Irawadi ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku periode 2024–2029.

Hal ini tentu dilihat berdasarkan kursi terbayak, dimana Benhur G Watubun dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai ketua sementara dan Irawadi dari Partai NasDem sebagai wakil ketua.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabia Samal, S.Sos.M.Si, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/9/2024).

Menurut Samal, proses pelantikan direncanakan tanggal 17 September, tetapi menunggu SK dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

“Muda-mudahan sebelum tanggal 17 itu SK Kemendagri sudah ada,” harapnya.

Dan sudah kita ketahui,.kata Samal, bahwa syarat untuk menjadi pimpinan sementara itu adalah dua orang yang memiliki kursi terbanyak yaitu dua Partai yakni PDI-P dan NasDem.

Dan sudah di rekomendasikan dari DPD partai PDI-P pada 6 September 2024 itu sudah disampaikan surat rekomendasi untuk pimpinan sementara.

“Ketua yaitu Benhur Watubun, sedangkan dari Partai NasDem itu untuk pimpinan Wakil ketua sementara itu Pak Irawadi, dan terhitung dalam kurung waktu itu lamanya satu Bulan,” tandasnya. (L04).