AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akhirnya memutuskan tiga nama sebagai calon Penjabat Wali Kota Ambon yang nantinya diusulkan ke Mentri Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk menggaantikan Pj Walikota Bodewin Wattimena yang akan mengakhiri masa jabatan 23 Mei 2024 mendatang.
Tiga nama yang diusulkan adalah, Melky Lohy, Valentino S. Sumitro, dan Apries Gaspers.
Ketua DPRD Ambon, Elly Toisutta mengaku, pihaknya telah menggelar rapat paripurna internal untuk memutuskan tiga nama yang bakal diusulkan ke Kemendagri RI sebagai Pj. Wali Kota Ambon.
“Tiga nama itu masing-masing, Melky Lohy, Valentino S. Sumitro, dan Apries Gaspers,” kata Elly Toisuta, Kamis (28/3/2024)
Menurut Toisutam menjelang akhir masa tugas Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena pada 23 Mei 2024 mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Maluku perihal pengusulan nama-nama calon Pj. Wali Kota Ambon.

Surat permintaan pengusulan nama calon Pj Wali Kota Ambon tersebut juga telah diterima oleh DPRD Kota Ambon. Pengusulan calon Pj Wali Kota itu akan segera disampaikan oleh DPRD setempat.
Ada tiga nama yang bakal diusulkan ke Kemendagri. Tiga nama itu sebelumnya telah dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Ambon, dan telah diputuskan melalui rapat paripurna internal yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Ambon pada Kamis (28/3/2024).
Tiga nama tersrbut menurut Toisuta telah diusulkan secara online usai paripurna.
Pasalnya, berdasarkan surat edaran yang diterima DPRD Kota Ambon beberapa waktu lalu, batas waktu pengusulan calon Pj. Wali Kota itu sampai dengan tanggal 1 April 2024 mendatang.
“Jadi tiga nama itu diusulkan oleh DPRD, nanti tiga nama diusulkan oleh Gubernur Maluku, dan tiga nama lagi dari Kemendagri RI, setelah itu baru akan mengerucut,” jelasnya.
Nama-nama yang diusulkan berdasarkan kepangkatan yang dipersyaratkan oleh aturan yang berlaku.
Sementara itu Bodewin M. Wattimena tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon Pj. Wali Kota, karena sudah dua kali menjabat.
“Pak Bodewin sudah dua kali menjabat Pj. Wali Kota Ambon. Jadi sesuai aturan, beliau tidak bisa lagi diusulkan,” jelas Elly. (L06)