AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I DPRD Maluku, mendesak Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten-Kota untuk segera memproses domisili kependudukan, kepada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP pada dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten dan kota di Maluku.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholichin Buton, kepada wartawan usai melakukan rapat bersama mitra terkait, Senin (18/11/2024).

Menurut Buton, kependudukan domisili merupakan solusi untuk mencegah 180.468 orang, yang merupakan selisih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak bisa memilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang.

“Jadi bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk supaya melakukan koordinasi dengan catatan sipil di daerah masing-masing supaya bisa mendapat e-KTP atau domisili kependudukan,”ajaknya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku untuk membuat surat resmi ke masing-masing Pemda Kabupaten-Kota untuk segera memproses penyelesaian pemilih e-KTP.

“Untuk itu kita telah menyampaikan ke Plh Sekda melalui Komisi II untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini. Mengingat beberapa hari lagi sudah melakukan pencoblosan,” ujarnya.

Dikatakan, sekedar tahu, 180.468 merupakan selisih dari data DPT 1.332.149 pemilih, dengan data Dinas Dukcapil yang baru melakukan perekaman 1.151.681 or1.332.1

Untuk diketahui, hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Maluku rapat bersama KPU dan mitra beberapa waktu lalu.

Buton menambahkan, menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, perlu dilakukan antisipasi, guna memastikan ratusan ribu orang tersebut, tetap diakomodir dalam pencoblosan nantinya.

“Sebab sekarang ini karena ketentuan penggunaan hak pilih di TPS tanggal 27 November. Kalau yang sudah terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan juga harus menunjukan E-KTP, atau domisili penduduk,” tandas Buton. (L04).