AMBON, LaskarMaluku.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, SH mendesak lembaga DPRD Provinsi Maluku menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera membatalkan proses pelantikan kepada para pejabat yang dilakukan gubernur Maluku, Murad Ismail yang dilangsungkan di Islamic Centre, Jumat 19 April 2024 lalu.

Pelantikan kepada para pejabat itu, dilaksanakan ditengah masa berakhirnya kepemimpinan Murad Ismail sebagai gubernur Maluku yang tinggal menghitung hari.

“Menyangkut dengan soal birokrasi tadi, minimal itu menjadi kewenangan kepala daerah tapi itukan ada larangan, baik di Undang-undang no 10 Tahun 2016, maupun keputusan Mendagri yang melarang tertanggal 28 Maret 2024, padahal ini kan tinggal lima hari masa jabatan Murad Ismail dan Bernabas Orno mereka lakukan pergantian. Saya meminta supaya lembaga DPRD dapat menyurati Mendagri untuk membatalkan atau meninjau kembali proses pelantikan itu, “tandas Wenno, kepada wartawan usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2023 yang berlangsung di ruang utama DPRD Maluku, Senin (22/04/24) siang.

Menurut Jantje Wenno, keteledoran Gubernur Murad Ismail yang seakan-akan memerintahkan Undang-undang ini, mesti disikapi serius, maka wajar dan sepatutnya lembaga DPRD Provinsi Maluku harus segera menyurati Kemendari untuk membatalkan kegiatan ilegal tersebut. Karena dibeberapa daerah di Indonesia Mendagri membatalkan proses dilaksanakannya pergantian dan atau pelantikan pejabat karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang dan keputusan Mendagri.

“Pelaksana tugas atau Plh dimasa kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno, bukan hal yang baru bagi mereka, bahkan bertahun-tahun orang tidak pernah diganti, tetapi prinsip dari Undang-Undang itu dan penegasannya kembali oleh Kemendagri melarang sebelum enam melarang tidak boleh lagi dilakukan pergantian pejabat; artinya peraturannya melarang, saya meminta DPRD Maluku secara kelembagaan menyurati Mendagri supaya dapat meninjau dan dapat membatalkan proses dimaksud, “tegas Wenno, wakil rakyat dari parpol Perindo Dapil Kota Ambon ini.

Boleh dikatakan, Murad Ismail melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat karena telah melanggar undang-undang. Bahkan pemerintahan Murad Ismail dan Bernabas Orno kata Yantje Wenno, bukanlah pemerintahan yang *Absoluth*

Dia tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi apalagi melanggar undang-undang.

“Mendagri harus objektif melihat persoalan yang terjadi di Maluku, jangan membiarkan Maluku seperti ini, “tegas Wenno yang bakal bertarung pada perhelatan pilkada serentak nanti pada tanggal 27 Nopember mendatang.

Untuk diketahui Murad Ismail melantik total 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan juga sejumlah Administrator dan Pengawas, pada Jumat (19/4/2024).

Mereka yang dilantik, yakni:

  1. Elviana Tikupasang sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku.
  2. Haikal Faadilah sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
  3. Atriana Gais Samala, sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku
  4. Dr. S. J. Faradilah Atamimi sebagai Kepala Dinas Ketahanan Provinsi Maluku.
  5. Drs. Ahmadwaty Amahul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku
  6. Husein dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku
  7. Abdulrahim Marotei sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku
  8. Inawaty Tahir sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku
  9. Abdullah Marasabessy sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku.
  10. Gesang Toulle sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku
  11. Fibra Bremeer yang dulu menjabat sebagai Kepala Biro Adpim kini dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Murad Ismail dalam sambutan mengatakan pelantikan ini merupakan kebutuhan strategis dan spirit menata birokrasi.

Penataan birokrasi dilakukan guna mewujudkan pemerintah yang kuat dan profesional dalam mencapai target pembangunan daerah.

“Kepada saudara-saudara yang baru dilantik, laksanakan amanah ini, dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab serta berkomitmen dalam tugas dan pengabdian selaku pejabat publik maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Murad di Gedung Islamic Center Ambon.

Ia juga menegaskan kepada para pegawai yang baru dilantik untuk segera pelajari, pamahami tupoksi di lingkungan kerja masing-masing.

Serta tingkatkan motivasi inovasi dan semangat kerja serta jalin hubungan yang harmonis dengan pimpinan dan sesama rekan kerja sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dicapai dengan hasil yang maksimal.

Diketahui mereka yang dilantik yakni Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala UPTD, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Fungsional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 744 – 746 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024, dan Nomor 310 – 708 Tahun 2024 Pada Tanggal 3 April 2024.

Diketahui, Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal ini juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. 

Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota. (L05)