AMBON, LaskarMaluku.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saoda Tethol menegaskan pelaksanaan Pamsimas berupa air bersih di Bumi Larvul Ngabal itu tidak ada yang beres.
“Stop dengan Pamsimas, ada pekerjaan yang tidak selesai hanya mengambil air yang sumber air sesaat, ketika musim kemarau airnya habis,”tegas Saoda dalam rapat dengar pendapat bersama mitra terkait di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, rabu (10/01/2024).
Atas dasar itu, Saoda mengklaim seluruh program air bersih Pamsimas di Kei Gagal.
“Jadi, seluruh air bersih Pamsimas di Kei tidak ada yang beres, di Kei Pamsimas gagal,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III Fauzan Alkatiri. Menurut Fauzan, terdapat ada lima titik program Pamsimas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang rusak.
Namun sayangnya wakil rakyat dari Bumi Ita Wotu Nusa itu tidak menjelaskan secara detail kelima titik program Pamsimas yang dinilainya rusak.
“Untuk diketahui, ada lima titik Pamsimas rusak,”ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Donni Perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Maluku menjelaskan program Pamsimas dilakukan berbagai tahapan mulai dari verifikasi bersama Pemerintah Daerah setempat, survei lokasi langsung dengan masyarakat, termasuk sosialisasi.
Bahkan program yang sudah selesai dikerjakan, kata Doni diserahkan kepada masyarakat untuk mengelola secara langsung.
“Jadi pekerjaan sudah selesai dan serah terima serahkan untuk masyarakat mengelolannya langsung, jadi tanggung jawabnya di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doni, mengatakan contohkan program air bersih di Bomaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, program sudah 100 persen, namun tidak dikelolah dengan baik oleh masyarakat.
“Kenapa masyarakat tidak bisa menikmati secara full, karena masyarakat tidak membersihkan atau mengeruk sampah, sehingga air bisa mengalir. Jadi terpulang dari masyarakat, kalau dikelola dengan baik, tetap program dirasakan baik juga oleh masyarakat,” tandasnya.
Lantaran itu, DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi III DPRD Maluku, mendorong program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Maluku agar bisa ditangani secara serius oleh pemerintah sehingga hal ini bisa dapat rasakan masyarakat.
Program andalan nasional untuk meningkatkan akses penduduk pedesaan dan pinggiran kota terhadap fasilitas air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian target Akses Universal Air Minum dan Sanitasi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib Pemerintah. Program Pamsimas berperan mendukung kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.
Sayangnya kehadiran Pamsimas di Maluku belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat di Provinsi Maluku, termasuk di Kabupaten Maluku Tenggara maupun di Kabupaten Seram Bagian Timur. (L04)