AMBON, LaskarMaluku.com – Tinggal seminggu lagi, Gubernur Maluku Murad Ismail akan mengakhiri masa tugasnya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Maluku, Murad Ismail diharapkan untuk menghadiri Rapat Paripurna terkait dengan penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Maluku Tahun 2023.

Ketua Tim Pansus LKPJ Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifuddin mengharapkan, saudara gubernur MI dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang bakal dilaksanakan pada Senin 22 April 2024 nanti.

Kehadiran Murad Ismail pada rapat paripurna ini sangat penting, mengingat berbagai temuan yang didapat tim pansus, disampaikan pada paripurna dimaksud.

“Kami berharap saudara gubernur hadir untuk mendengarkan secara langsung rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku. Kami tidak memaksa tetapi selama ini public bertanya-tanya ketidakhadiran Gubernur setiap paripurna di DPRD Maluku. Sebab hanya sisa seminggu dan ini soal moralitas, sekaligus silaturahmi dengan anggota DPRD Maluku,“ungkap Rofik Afifuddin kepada awak media di gedung wakil rakyat Karpan, Kamis (18/4/2024) siang.

Dirinya berharap, pada paripurna nanti, seluruh OPD harus hadir guna mendengarkan apa yang menjadi rekomendasi tim pansus.

“Saya berharap seluruh OPD harus hadir, jika tidak, efeknya bisa dirasakan sendiri, “tegas Afifudin.

 Sebelumnya Rofik Afifudin mengaku, banyak program kegiatan yang telah ditetapkan baik dalam APBD maupun APBD-Perubahan tidak terealisasi, bahkan tanpa ada konstitusional yang jelas. Seperti hal yang terjadi dalam APBD Tahun Anggaran 2023.

“Alasannya cuma alasan orang pasar, dikunci oleh Kepala Daerah tidak boleh kasi jalan. Menurut saya alasan yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Pimpinan,”cetus Rofik Afifudin dalam sidang paripurna penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon.

Berbagai program yang telah dialokasikan, dan ditetapkan bersama dalam Peraturan Daerah (Perda) mestinya dilaksanakan.

“Sebaliknya jika tidak dilaksanakan, maka tentunya telah melanggar peraturan perundang-undangan,” sesal Afifuddin.

Mirisnya program yang tidak direalisasikan tersebut mencapai Rp 20 miliar, termasuk program dari pokok pikiran diperuntukan untuk masyarakat yang berasal dari anggota DPRD Maluku.

Sebagai wakil rakyat, Afifudin akan mengawal hal ini dengan melihat Silpa 2023. Jika tidak kelihatan, atau dikatakan habis atau nol, tentunya ada kejahatan yang dilakukan.

“Ini bukan karena janji yang karena lahir dari pokok pikiran Anggota DPRD, ketika dia menjadi terakumulasi dalam APBD itu janji pemerintah tidak lagi personal. Ini paham model apa, ini karena seng (tidak) paham. Lalu karena emosi, kebencian yang berlebihan kepada orang lain,”tuturnya.

Selain itu dalam proses pengambilan keputusan dalam hal pengisian jabatan pimpinan OPD, menurutnya belum dilakukan secara baik dikarenakan masih banyaknya rangkap jabatan.

“Di Birokrasi ini juga ada satu orang bisa menjabat dua OPD, jadi Plt disini, Sekretaris disini, bahkan sekretaris Daerah juga menjabat sebagai Plh Di Dinas Kehutanan,”ucapnya.

Begitu juga dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan OPD, terkhususnya di Dinas pendidikan Maluku dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah.

Mirisnya pengangkatan yang dilakukan dengan dasar fit and proportes bukan dari sisi kualitas dan kompetensi yang dimiliki, namun berdasarkan informasi masyarakat dan Guru.

“Saya minta hentikan semua proses pengangkatan dan pemberhentian. Jangan sampai itu melanggar Undang-Undang,”tandas Rofik Afifuddin yang digadang-gadang menjadi bakal calon wakil gubernur ini.

Dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pansus LKPJ, Rofik  berjanji akan mengusulkan untuk dilakukan pembenahan terhadap sistim birokrasi setelah adanya pengangkatan Penjabat Gubernur baru menggantikan Murad Ismail yang akan berkahir 24 April mendatang.(L05)