AMBON, LaskarMaluku.com – Pihak Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembicaraan khusus dengan pimpinan DPRD Maluku.

Pembicaraan khusus itu, digelar di ruang ketua DPRD Maluku itu dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie didampingi Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) provinsi Maluku, Anton Lailossa.

Usai pertemuan terbatas itu, Sekda Maluku Sadali Ie mengemukakan, pembicaraan tadi itu, terkait dengan perencanaan APBD Maluku tahun 2025 nanti.

Namun, sebelum program perencanaan dilakukan maka Badan Perencanaan Daerah terlebih dahulu melakukan forum diskusi dalam upaya  mengumpulkan berbagai kebijakan terkait dengan aspirasi masyarakat dalam pengembangan pembangunan provinsi Maluku kedepan.

“Pembicaraan dengan Ketua DPRD Maluku tadi itu terkait dengan pembahasan APBD Tahun 2025. Untuk memenuhi persyaratan Permendagri no 86 tentang penyusunan APBD, ” jelas Sadalie Lie seraya menambahkan hari Kamis (14/03/24), Bapeda Melakukan forum diskusi untuk penyusunan APBD 2025′ makanya cuma asas normatif yang dikoordinasikan dengan DPRD Maluku sebagai penyelenggara pemerintahan di provinsi bersama eksekutif, “ujar Sekda.

Pembicaraan dengan unsur pimpinan DPRD Maluku Rabu (13/03/24) dimungkinkan mengarah kepada dana pokir yang konon katanya belum dicairkan sampai saat ini oleh pemerintah daerah Maluku.

Kondisi ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan efek, dibentuknya Pansus DPRD Maluku mengenai hal ini.

Dalam negara demokrasi lembaga legislatif merupakan lembaga esensial sebab mewakili rakyat untuk mengemukakan aspirasinya agar dapat tertuang dalam kebijakan pemerintah.

Sebagai wakil rakyat, anggota lembaga legislatif selalu berupaya untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Pada sistem pemerintahan Indonesia, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pola kedudukan DPRD ini membuat kewenangan DPRD di masa lalu.

Dalam UU 32/2004 itu DPRD mengembang fungsi legislasi, anggara (budgeting) dan pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk perancangan, pembahasan dan penetapan peraturan daerah bersama kepala daerah.

Sedangkan fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk kegiatan menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bersama Pemerintah Daerah.

Sementara fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu DPRD juga berkewajiban untuk menerima Aspirasi Masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut dan aspirasi tersebut. (L05)