AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat bersama para pedagang yang menempati kawasan pasar lama.
Rapat tersebut berlangsung di ruangan Komisi II Kantor DPRD kota Ambon, Selasa (5/3/2024)
Rapat dipimpin langsung oleh Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ambon Taha Abubakar dengan agenda membahas terkait persoalan harga lapak pedagang pasar lama.
Namun Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Para pedang terpaksa ditunda dan akhirnya menskorsing rapat pembahasan terkait persoalan harga lapak pedagang Pasar Lama Ambon.
Tindakan itu diambil setelah rapat yang dijadwalkan digelar Selasa (5/3/2024) di ruang Komisi II DPRD Ambon itu tidak dihadiri sejumlah anggota.
Sekretaris Komisi II DPRD Ambon, Taha Abubakar mengatakan, hal itu lantaran sejumlah anggota komisi sementara diperintahkan pimpinan Partai Politik (Parpol) masing-masing untuk mengawal pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mereka ditugaskan oleh partai untuk mengawal suara mereka di KPU,” kata Abubakar.
Selain itu, ketidakhadiran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon juga menjadi penyebab ditundanya rapat ini.
Ketidakhadiran pihak PU Ambon bukan tanpa sengaja, itu karena Kadis PU bersama staf sementara mengikuti agenda rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi kami juga tidak bisa memaksa. Kalaupun kami menunggu, akan memakan waktu yang cukup lama,” ucapnya. kemungkinan besar rapat ini baru bisa digelar di dalam bulan suci Ramadan.
Sebab, semua anggota komisi pun masih sibuk mengawal pleno KPU.
“Paling cepat itu tiga hari puasa baru rapat membahas masalah Pasar Lama ini bisa dilakukan. Sebab jika kita paksakan dalam waktu dekat, nanti kondisinya masih sama. Anggota juga masih sibuk di pleno KPU.
Selain itu,Kepada Wartawan, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Provinsi Maluku, Muhamat Marsabessy menyesalkan terkait persolan penagihan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lama, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurutnya, penagihan yang di lakukan oleh oknum-oknum kepada pihak PKL di Pasar Lama tersebut tidak lah adil, karena dari iauran penagihan yang di tagih oleh saudara Pato itu berbeda-beda.
“Ini kan kalu mau dibilang tidak normatif, contohnya, ini 15, ini 28, dan ini 35. Ini maksdunya apa..?, ini negara, harus atur dengan baik dong, sesuai dengan UU yang berlaku di Republik ini,” kata Muhamat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang di Kantor DPRD, Ambon, Selasa (5/3/2024).
Ia menegaskan bahwa, kami dari IKAPPI siap kapan saja untuk kembali mengikuti rapat terkait proses pembangunan pasar lama yang menurut saya bahwa ini adalah sebuah kejahatan, ini adalah sebuah konspirasi, ini adalah sebuah perbainan dari oknum Disperindag dan dari oknum-oknum pihak ke tiga yang tidak bertanggung jawab, sehingga terjadi sebuah penagihan yang menurut saya bahwa semua itu tidak berdasrkan aturan dan Undang-Undang,” ungkap Muhamat.
“Ini konspirasi yang bagian dari kejahatan, jadi ini kalau menurut saya. Jadi, penekanan saya terhadap pa Taha Abubakar yang selaku sekertaris Komisi II DPRD Kota Ambon bahwa, ketika disampaiakan skorsing, saya supaya hentikan dulu segalah aktifitas, segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan kabit Pedagang Kaki Lima (PKL) saudara Patto, sebab dia sendiri pada hari jumat telah melakukan penagihan terhadap Pedagang-pedagang di pasar lama
Untuk itu kata Muhamat, saya ingin menyampaikan kepada pak sekertaris Taha Abubakar bahwa kami juga bisa main, saya harap jangan sampai hal ini bisa terjadi pergesekan dibawah.
“Jika tejadi terjadi pergesekan di bawah, IKAPPI pun siap, dan IKAPPI tidak pernah main-main dengan persoalan ini, karena menurut sebuah aturan Negara itu ada cara mainnya, bukan harus bayar-bayar begitu saja. Ini bukan uang uang jatoh dari pohon, atau ini bukan pake Tuyul,” tegasnya.
Karena nilai ketetapan dari PU sendiri dan aturan Perda dari Pemerintah Kota (Pemkot) sendiri dalam hal ini, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena itu kami belum melihatnya.
“Jadi mau suruh tagi atas dasar apa, kalaupun di tagih berarti harus bertanggung jawab dalam arti PADnya harus jelas, lalu penagihannya berdasarkan ketentuan sebuah nilai padu, pembangunan fersifikasi bangunan yang ada dipasar lama,” tandasnya.
Diberitakan, sebelumnya Puluhan pedagang Pasar Lama datangi DPRD Kota Ambon, Senin (4/3/2024).
Para pedagang ini adukan harga sewa lapak di Pasar Lama yang tidak jelas, lantaran masing-masing pedagang diminta membayar harga sewa yang berbeda-berbeda.(06)