AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Provinsi Maluku sebagai representasi keterwakilan masyarakat, akan menyurati aparat penegak hukum, menyusul temuan BPK RI Perwakilan Maluku soal tindakan ketidakpatuhan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Langkah ini tentu akan ditempuh, apabila Dinas Pendidikan yang dipimpin oleh Insum Sangadji itu, mengabaikan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.
“Temuan BPK RI ini harus diselesaikan dan kalau tidak kita laporkan ke aparat penegak hukum. Langkah ini sudah pasti kami lakukan karena sudah ada temuan. Itu artinya disana terdapat ketidakpatuhan, dan kelalaian dan saya ingatkan bahwa saya akan membuat laporan resmi,”tegas Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun kepada media, usai menerima kunjungan kehormatan tim Pansus LKPJ DPRD Sumut di lantai dua DPRD Maluku, Senin (13/05/24) sore.
Sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Maluku telah menemukan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume paket pekerjaan proyek yang ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Temuan itu terungkap dalam laporan Kepala BPK Maluku, Hery Purwanto saat menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang sidang Paripurna DPRD Maluku, belum lama ini
“Untuk itu saya minta Pejabat Gubernur Maluku untuk memperhatikan sungguh catatannya itu, dan kita tindak lanjuti secara bersama-sama karena Dinas Pendidikan itu ada kelebihan pembayaran dan itu sudah di tampilkan oleh BPK,” kata Watubun mengingatkan.
Dikatakan ada berbagai pelaksanaan pekerjaan proyek dan kegiatan yang amburadul di lapangan, bahkan juga sudah jadi temuan komisi sebagaimana di sampaikan komisi karena akan menyurati pihak yang berwewenang.
Dan Kepala Dinas Pendidikan ini sudah berulang kali kita panggil dan sudah undang, namun dia kadisnya tidak mengindahkan panggilan dari DPRD dalam hal ini komisi IV DPRD Maluku.
“Jadi berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan BPK Maluku itu kita akan tetap tindaklanjuti ke pihak yang berwewenang yakni aparat penegak hukum,”janji Watubun. (L05).