AMBON, LaskarMaluku.com – Sebuah video berdurasi 1 menit 35 detik yang beredar luas di media sosial termasuk di group WhatsApp, dalam beberapa hari terakhir viral.

Video yang diduga pertama kali diposting akun tiktok @ongen.tifa.maluku, terlihat salah satu tokoh pemuda Maluku asal Maluku Tenggara,  membagi-bagikan uang kepada anak-anak dan mengajak memilih cagub tertentu. Diduga peristiwa itu berlangsung saat kampanye salah satu cagub Maluku di Kabupaten Maluku Tenggara belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Maluku, Subair, kepada pers, Senin (4/11/2024) mengatakan terkait dengan video yang viral itu terdapat dua pintu masuk dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Yakni melalui laporan masyarakat dan temuan pengawas pemilu.

“Keduanya, baik laporan maupun  temuan harus terpenuhi syarat materi dan syarat formil untuk dapat diregistrasi dan selanjutnya ditangani sebagai dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Subair.

Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana, kata Subaif, proses tindaklanjutnya dilakukan secara bersama-sama oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu.

Mengenai video bagai-bagi uang tersebut, menurutnya ini bisa saja dikategorikan sebagai informasi awal yang memerlukan penelusuran terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Sebagai informasi awal, tentu memerlukan waktu untuk dijadikan sebagai temuan karena harus dipastikan terpenuhi syarat formil materinya.

“Informasi ini dapat ditangani dengan cepat sesuai mekanisme jika ada masyarakat melaporkan kejadiannya kepada Bawaslu.” tandas Subair. (L02)