AMBON. LaskarMaluku.com – Asri Arman resmi menerima Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP-PAN) sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) periode 2024-2029 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung di Bulan November mendatang.

Rekomendasi dengan Nomor : 137/Pilkada/V/2024 dikeluarkan di Jakarta tanggal 8 Mei 2024, ditandatangani tim Pilkada DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto dan Pangeran K. Saleh, dengan tembusan Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekjen Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Wahid Laitupa dan Ketua DPD PAN SBB Yanto Samanery.

Berdasarkan, anggaran Dasar PAN Pasal 20 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 31: 2) Anggaran Rumah Tangga PAN Pasal 73 dan Pasal 74, Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemenangan Pemilihan Kepal: Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Partai Amanat Nasional:

Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/015/111/2024, tertanggal 2: Maret 2024, Tentang Tim Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasiona
Tahun 2024 telah menyetujui dan merekomendasikan kepada Asri Arman sebagai Bakal Calon Bupati Seram Bagian Barat Periode 2024 – 2029.

Ada pun beberapa Poin penugasan oleh tim Pilkada DPP PAN ke Asri Arman diantaranya. Satu mencari pasangan sebagai Calon Wakil Bupati Seram Bagian Barat

Kedua, mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

Ketiga melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPR PAN untuk menggerakkan mesin Partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024.

Ke empat, melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat
memenangkan Pilkada tahun 2024.

Poin kelima, harus sanggup menanggung/membayar biaya survey oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh
DPP PAN.

Untuk diketahui Pilkada SBB, Asri satu satunya bakal calon yang pertama kali mendapatkan rekomendasi PAN untuk maju sebgai Bakal Calon Bupati SBB.

Sementara Asri Arman yang dikonfirmasi media ini terkait sengan surat rekomendasi tersebut, serta bagaimana kesiapannya dalam menentukan calon Wakil, ia belum bisa memberikan tanggapan. (L04).