AMBON, LaskarMaluku.com – Setelah melakukan kajian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku memutuskan Calon Wakil Gubernur  Abdullah Vanath (AV) sebagai terlapor bukan sebagai pelanggaran pemilihan, sebagaimana yang disampaikan pelapor, yakni  Tim Hukum Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu Maluku. Dan  telah dilakukan kajian oleh Bawaslu Maluku  telah memutuskan bahwa itu bukan sebagai pelanggaran pemilihan,”  ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi,  Bawaslu Maluku, sekaligus sebagai PIC Kampanye, Astuti Usman, MH, kepada KlikMaluku.com, Senin  (30/9/2024).

Menurutnya, putusan tersebut dilakukan Bawaslu Maluku karena pertama terlapor sebagai  subjek tidak dalam kedudukan  hukum sebagai calon wakil gubernur, tetapi adalah  bakal calon wakil gubernur Maluku yang belum ditetapkan KPU.

Yang kedua bahwa pengertian Kampanye berdasarkan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan terakhir itu  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan juga Keputusan KPU Nomor 13 tentang kampanye, yang disebut sebagai kampanye  adalah penyampaian visi, misi dan program.

“Berikutnya adalah terkait jadwal kampanye, bahwa jadwal kampanye juga belum ditetapkan oleh KPU dan  yang bersangkutan (terlapor) belum melakukan kegiatan tersebut. Sehingga dalam posisi terlapor belum kampanye. Karenanya Bawaslu memutuskan bahwa itu bukan  pelanggaran kampanye atau bukan pelanggaran kampanye diluar jadwal,” jelas Astuti.

Selain itu, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 15 September 2024. Dan seperti yang kita ketahui bersama, bahwa penetapan pasangan calon oleh KPU itu pada tanggal 22 September 2024, sehingga  pada  tanggal 15 September 2024 kejadian itu terjadi, Bawaslu belum bisa memutuskan bahwa itu adalah pelanggaran kampanye atau pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Karena terkait dengan legal standing daripada terlapor, bawah belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon, dan terkait dengan penetapan calon belum dilaksanakan oleh KPU, serta belum dijadwalkan kampanye,” tegas Astuti. (L02)