AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Pelatihan Koordinator Saksi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku yang berlangsung 23 – 25 November 2024 di Hotel Manise, Kota Ambon.

Kegiatan ini diikuti peserta yang berasal dari koordinator saksi kota dan koordinator saksi kecamatan sekota Ambon, yang merupakan perwakilan dari pasangan tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Pentingnya pelatihan koordinator saksi ini dalam rangka sebagai media transfer informasi dan pengetahuan mengenai hal hal yang berkaitan dengan tugas, fungsi, kewajiban dan larangan saksi pasangan calon dalam pelaksanaan tugasnya.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu merupakan perintah UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 351 ayat 1.

“Oleh karenanya, melatih saksi menjadi kewajiban Bawaslu,” ujar Subair, Minggu (24/11/2024).

Dikatakan kegiatan yang diakukan adalah pelatihan saksi dengan sudut pandang pengawasan Pemilu, karena Paslon atau Parpol Pengusung/Pendukung Paslon juga punya metode pelatihan tersendiri bagi saksi.

Penguatan Kapasitas dan juga integritas saksi sangat penting mengingat posisi strategis saksi dalam tahapan terpenting Pemilihan yakni tahapan pungut hitung.

“Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan komitmen untuk menegakkan semua aturan pemilihan dapat menjadi faktor penting dalam upaya menciptakan pemilihan yang bermartabat, pemilihan yang jujur dan adil,” tandas Subair. (L02)