AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu Provinsi Maluku menggelar deklarasi kampanye damai untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/9/2024).

Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2024 dihadiri oleh tiga paslon  gubernur dan wakil gubernur Maluku.

Ketiga paslon  gubernur dan wakil gubernur yakni Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, Murad Ismail-Michael Wattimena. Sedangkan  Hendrik Lewerissa berhalangan hadir dan hanya diwakili calon wakil gubernur Abdullah Vanath.

Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie  dalam sambutannya, berharap kepada seluruh pasangan calon, pendukung dan seluruh simpatisan dapat melaksanakan Pilkada Damai sebagai wujud persaudaraan, untuk tetap menjaga keamanan dalam bingkai persaudaraan sejati,  hidup orang basudara.

“Kepada masyarakat kami berpesan gunakan hak pilih saudara pada 27 September 2024 untuk memilih pasangan calon berdasarkan hati nurani. Makin banyak peserta pemilih menunjukan makin kapabilitas, makin legitimasi pemimpin pasangan calon yang terpilih,” ujar Sadali.

Sadali juga mengatakan walaupun berbeda pilihan tapi tetap dalam bingkai persaudaraan hidup orang basudara di Maluku.  Karena paslon yang telah terdaftar adalah putra-putra terbaik yang memiliki kapasitas dan kapabilitas mumpuni yang telah di persyaratkan sebagai paslon di Pilkada Maluku.

“Satu suara akan menentukan masa depan Maluku untuk lima tahun kedepan,” tegas Sadali.

Ketua KPU Maluku,  M. Shaddek Fuad, mengatakan pelaksanaan Pilkada Damai ini penting untuk menciptakan sinergi antara partai politik, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Kami berharap agar Pilkada Serentak di Maluku dapat berlangsung dengan damai, tertib, dan sukses, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menciptakan suasana pemilu yang kondusif,” tandas Shadhek Fuad.

Dirinya juga berharap agar paslon dan tim pemenangan menjauhi kampanye hitam dan hoaks tetapi harus fokus pada visi-misi masing-masing pasangan calon, serta tetap mengedepankan persaudaraan.

“Sehingga kita bisa menunjukkan kepada Indonesia bahwa Maluku adalah orang yang menjunjung tinggi persaudaraan,” tandas Shadhek Fuad.

Sementara itu Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan bahwa  pilkada damai merupakan momentum untuk mempertegas sikap paslon dan parpol pengusung agar melaksanakan kampanye secara bermartabat

Pasalnya kampanye harus digunakan untuk meyakinkan masyarakat dengan menawarkan visi dan misi sehingga menjadi referensi bagi pemilih untuk memilih.

“Kami berharap pasangan calon dan paslon dapat mematuhi semua aturan terkait pilkada sehingga kedamaian tetap terjaga,” tandas Subair.

Subair juga mengaku di seluruh Indonesia, hanya di Maluku, KPU-Bawaslu bersama – sama dalam satu kegiatan menghadirkan pasangan calon dan seluruh pendukung untuk berkomitmen mendeklarasikan Pilkada yang aman dan damai.

“Kami berharap pernyataan sikap yang disampaikan oleh seluruh Paslon dan partai pendukung pada kegiatan deklarasi kampanye damai, bukan hanya suatu kegiatan Serimonial, namun memiliki makna melaksanakan kampanye yang bermartabat,” jelasnya.

Ditambahkan, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menyodorkan visi-misi calon Gubernur-wakil Gubernur. Untuk itu ia minta agar dalam penyampaian materi kampanye tetap memperhatikan, menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1995.

“Kami minta agar para Paslon meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menghormati perbedaan suku,agama ras dan antar golongan dalam masyarakat,” tegas Subair.

Dalam menyukseskan pelaksanaan kampanye Calon Gubernur-Wakil Gubernur 2024, kata Subair, kampanye harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2020

Dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan bahwa, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraannya Pilgub 2024.

“Dalam melaksanakan kampanye, harus dengan mematuhi peraturan UU yang berlaku, serta tidak melibatkan pihak yang dilarang. Kemudian tidak melakukan politisasi sara, menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan perbuatan politik uang dan tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelaksanaan kampanye,” tandas Subair.

Sementara itu dalam deklarasi Pilkada Damai disepakati tiga poin penting yakni pertama  mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa HOAX, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang. Dan ketiga yakni melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (L02)