AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara yang diikuti oleh petugas Panwascam di Lapangan Merdeka Ambon, Jumat (22/11/24).

Ketua Bawaslu Maluku, Subair memimpin jalannya apel, yang diikuti empat omisioner Bawaslu Maluku, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam di Kota dan Pulau Ambon, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) di Kota Ambon.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, dalam arahannya mengatakan setelah tugas-tugas pengawasan yang dilakukan sampai jelang berakhirnya masa kampanye pada tanggal 23 November 2024, besok, banyak kritik dan pesimisme yang disampaikan publik terhadap kinerja Bawaslu.

Momen pemungutan dan penghitungan suara adalah kesempatan bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk membuktikan kinerja kepada publik dengan memastikan kemurnian suara pemilih.

“Pengawas Pemilu harus memastikan suara rakyat dikawal dengan baik, mulai dari memastikan pemilih menyalurkan hak pilihnya tanpa intimidasi dan iming-iming imbalan materi atau uang, memastikan seluruh regulasi terkait pengadaan logistik, pembuatan TPS, dan tata cara pemungutan suara dijalankan secara baik oleh KPU, sampai pada menjamin suara pemilih adalah suara yang dihitung dan pada akhirnya dikonversi menjadi suara yang direkap sampai penetapan calon,” ujar Subair.

Untuk itu, kata Subair, ada beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain melakukan patroli masa tenang terutama di wilayah-wilayah rawan untuk memastikan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun termasuk melakukan penertiban APK/BK yang masih terpasang.

“Patroli juga dilakukan untuk mencegah praktek politik uang/serangan fajar dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi pemilihan,” kata Subair.

Selain itu mengawasi distribusi Surat Pemberitahuan kepada Pemilih (atau dikenal dengan C6 atau undangan memilih) dan memastikan telah dibagikan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Surat pemberitahuan yang tidak didistribusikan wajib dicatat dalam laporan pengawasan dan direkomendasikan untuk dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan Surat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Saya ingatkan kepada PTPS bahwa surat pemberitahuan bukanlah undangan yang bisa digunakan sebagai syarat untuk memilih karena pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Biodata Kependudukan pada saat hendak memilih di TPS,” tandas Subair

Untuk mengantisipasi manipulasi suara pasca pungut hitung, seluruh jajaran pengawas wajib mendokumentasikan C hasil dan dilaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama.

“Saya juga mengingatkan untuk selalu menjaga independensi, profesionalitas serta menjaga kesehatan dalam bekerja,” pinta Subair. (L02)