AMBON, LaskarMaluku.com – Calon Gubernur Maluku Febry Calvin Tetelepta (FCT) resmi menerima surat tugas dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Surat keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa ini merupakan Surat tugas penetapan tahap I dari DPP PKB kepada FCT sebagai bakal calon kepala daerah Provinsi Maluku periode 2024-2029.

Surat Keputusan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid dan Ketua Bidang Penguatan Struktur, Eksekutif dan Legislatif A.Halim Iskandar tertanggal Juni 2024 ini memutuskan lima point, diantaranya,:

Pertama, mengesahkan Febry Calvin Tetelepta sebagai bakal calon Kepala Daerah Provinsi Maluku Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Kedua, Memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Febry Calvin Tetelepta untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Kebangkitan Bangsa serta melakukan komunikasi dengan pihak eksternal PKB dalam rangka menggenapkan kebutuhan minimum koalisi Pilkada Provinsi Maluku dan/atau menambah dukungan koalisi.

Ketiga,       Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana diktum  KEDUA, wajib berkoordinasi dengan DPW PKB Provinsi Maluku dan melaporkan hasilnya kepada DPP PKB melalui Desk Pilkada DPP PKB.

Keempat,  Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan hingga dinyatakan berakhir oleh DPP PKB ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan DPP PKB tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Kelima, Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan pada Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Untuk diketahui hingga saat ini FCT telah mengantongi 3 surat tugas yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKB), Patai Hanura dan Perindo. (L02)