AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku  terus berupaya meningkatkan pelayanan data dan informasi publik berbasis penggunaaan teknologi informasi bagi jajaran Bawaslu kabupaten dan kota.

Atas tujuan tersebut, bertempat di Elisabeth Hotel, Rabu (11/9/2024) dilakukan rapat peningkatan kapasitas dengan tema Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Berbasis Penggunaan Teknologi Informasi Bagi Bawaslu kabupaten dan kota.

Kepada sejumlah media yang hadir pada saat pembukaan pelaksanaan kegiatan, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota terkait dengan Pengelolaan Layanan Data dan Informasi.

“Pekan lalu bertempat di Tangerang, Bawaslu RI telah menyelenggarakan penganugerahan keterbukaan Informasi Publik. Kita Bawaslu Provinsi Provinsi mendapatkan predikat tertinggi pada penganugerahan tersebut dengan titel sebagai PPId Informatif,” terang Astuti.

Kata dia, prestasi yang didapatkan Bawaslu Provinsi Maluku ini tentunya sangat membanggakan, dikarenakan predikat yang sama disandang Bawaslu Provinsi Maluku selama tiga tahun berturut-turut.

Atas prestasi yang diraih tersebut, Astuti berharap jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Kota dapat mengikuti jejak prestasi Bawaslu Provinsi Maluku.

“Untuk meraih predikat tersebut tentunya tidaklah mudah, perlu ada keseriusan pimpinan di daerah untuk membenahi sarana prasarana dan memahami regulasi terkait dengan pelayanan informasi Publik,” jelas Astuti Usman.

Beberapa permasalahan yang kami dapatkan di Kabupaten dan Kota adalah  kurangnya perhatian pimpinan dalam pengelolaan PPID, maka dampakanya pengelolaan data tidak maksimal.

“Padahal dalam pemelaksanakaan fungsi pengawasan, Bawaslu harus memiliki data yang akurat untuk bisa mendapatkan peredikat informatif dari bawaslu RI,” lanjut dia.

Melalui kegiatan ini dia berharap  jajaran Bawaslu di Kabupaten dan Kota dapat memahami regulasi dengan baik serta guna melakukan pengelolaan adan pelayanan informasi publik yang prima kepada masyarakat yang memang membutuhkan informasi terkait dengan kepemiluan. (L02)