AMBON, LaskarMaluku.com — Menjelang H-1 Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) KPU, Kota Ambon musnahkan sebanyak 2,451 Surat Suara yang mengalami kerusakan, yang berlangsung di Sport Hall Karang Panjang, Kota Ambon. Selasa (13/2/2024).
Pemusnaan surat suara tersebut sebagai mana ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 13 tahun 85 Angka 3 yang mewajibkan kami untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang dinyatakan lebih, atau yang mana tergolong didalamnya adalah surat suara rusak, surat suara yang kelebihan yang sudah kami rincikan jenis kerusakan dari masing-masing jenis surat suara.
Ribuan surat suara rusak terdiri dari, surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, sebanyak 209 lembar, DPR RI sebanyak 680 lembar, DPD RI, sebanyak 61 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 1.203 lembar, dan Surat Suara Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kota sebanyak 370.
Ketua KPU, Kota Ambon, M Shadek Fuad mengatakan, proses pemusnahan tersebut diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan surat suara rusak oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, di dampinggi Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon dilanjutkan dengan pembakaran surat suara yang mengalai kerusakan.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan tertuang dalam berita acara nomor 102/PP.08.1- 84/8171/2024 tentang pemusnahan surat suara rusak pada pemilu tahun 2024 DI KPU Kota Ambon.
“Karena ketentuan mengharuskan dilakukan di H-1 sebelum hari pungutan suara, dan puji Syukur Alhamdulillah cuaca juga mendukung di lakukan agenda pemusnaan ini. Dan sebelum pemusnaan juga ada penandatangan berita acara”, ujar Fuad
Fuad berharap, semoga kerja Panag kita, kerja keras kita bersama pada puncak di 14 Februari nantu bisa berjalan aman, lancar, damai dan hasilnya pun sama sama bisa kita administrasikan sebagai hasil dari Proses pemilu di 2024.
“Dimana yang akan dilanjutkan dengan Proses rekapitulasi suara nanti dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 di Masing masing kecamatan di titik -titik lokasi dilakukannya rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan dilanjutkan ke tingkat Kota Ambon, seterusnya ke KPU Maluku dan sampai ke KPU RI yang mana sesuai dengan jadwal dan tahapan rekap Nasional berakhir di tanggal 20 Maret 2024”, ungkapnya.
Selain agenda Pemusnaan surat suara rusak, kami juga melakukan pengecekan di TPS dimasing-masing lokasi yang ada di 5 kecamatan, di Kota Ambon.
“Ada juga kunjungan di beberpaa TPS di Kota Ambon berkaitan dengan kersiapan TPS dalam rangka persiapan pemungutan suara besok Rabu 14 Februari 2024”, tandasnya.(06)