MALRA, LaskarMaluku.com – Sejumlah Partai Politik (Parpol) yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) enam (6) yang meliputi Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru, bakal melakukan langkah hukum terhadap para penyelenggara pemilu dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).
Langkah ini ditempuh setelah baik PPK, PPS dan KPPS hingga Bawaslu diduga ikut melakukan praktek kotor yang merugikan para calon legislatif dari beberapa partai politik.
“Jadi kami terpaksa melakukan langkah ini dan melaporkan Bawaslu, ke DKPP supaya mereka mempertanggungjawabkan praktek kotor mereka, berbagai penyimpangan yang dilakukan buktinya rekamannya ada pada kami, hingga komunikasi transaksional,”kata salah satu celeg yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini, Senin (19/03/2024) siang di Ambon.
Sementara itu praktek menghilangkan suara caleg ke sesama parpol di dapil 6 ini memang bukan hal baru. “Pergeseran suara secara masif dilakukan untuk memenangkan salah satu calon yaitu dengan mendongkrak suara ke internal partai maupun ke parpol lain tanpa merasa bersalah maka patut dan wajar harus dibawa ke DKPP, “tandas Yustina Renyaan yang dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler Rabu (20/3/2024).
Langkah ini lanjut Yustina, mesti dilakukan supaya menjadi efek jerah sehingga kedepan nilai-nilai demokrasi, kejujuran, etika dan sopan santun dikedepankan.
“Jika kita melihat para penyelenggara disana tidak jujur, jadi memang harus dibawa persoalan ini ke DKPP supaya disana akan digelar sidang pemeriksaan kode etik para penyelenggara pemilu,”tegas Yustina Renyaan, caleg no 1 dari partai Nasdem ini tengah berada di Jakarta guna mencari keadilan terhadap ketidakadilan yang kini dirasakan pada Pileg 14 Februari lalu.
Langkah Yustina Renyaan terhadap indikasi pergeseran suara dan atau penggelembungan suara ini, telah dilaporkan ke pihak Bawaslu Provinsi Maluku, DKKP hingga ke Mahkamah Partai.
“Disamping langkah selanjutnya adalah melaporkan pihak penyelenggara di Kota Tual, Malra dan Kabupaten Kepulauan Aru, ke DKPP kerena terindikasi kuat, terdapat oknum-oknum Bawaslu maupun KPU menjadi bagian dari skenario ketidaknormalan penggelembungan dan pergeseran suara ini, “tandas Renyaan, yang salah satu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku ini.
Bukan hanya Yustina terdapat calon lain juga mengemukakan hal serupa. Menurut caleg yang tidak ingin disebutkan namanya ini telah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan penggelembungan suara ini ke DKPP maupun ke mahkamah partai.
“Maaf ya saya telah mengumpulkan bukti C1 salinan dari beberapa TPS dan disana suara saya digeser ke calon tertentu dalam internal partai maupun ke caleg parpol lain, dan saya punya bukti ini maka saya harus mencari keadilan,”katanya seraya menegaskan kalau pihaknya tengah mencari bukti-bukti tambahan, guna menguatkan laporannya ke DKPP.
Masih menurut sumber ini, persoalan instabilitas di Malra tidak terlepas dari ketidakjujuran oknum-oknum penyelenggara. Dan mereka ini namanya kita sudah kantongi, karena kami miliki bukti-bukti dari keterangan saksi dan mereka bersedia menjadi saksi pelaporan. (L05)
