AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak 1.650 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Nusaniwe dilantik dan diambil sumpah.

Proses pelantikan dan diambil sumpah berlangsung di Gedung Islamic Centre Silale Ambon, Kamis (25/1/2024).

Dari 1.650 itu dibagi per dua kelompok; kelompok pertama sebanyak 825 orang KPPS pada pagi hari mereka adalah anggota KPPS yang berasal dari lima kelurahan di Kecamatan Nusaniwe; yakni Kelurahan Mangga Dua, Kelurahan Wainitu, Kelurahan Kudamati, Kelurahan Benteng, Kelurahan Nusaniwe Salobar dan Kelurahan Silale total 825 orang anggota KPPS dan giat serupa dilaksanakan untuk 825 orang anggota KPPS pada siang hari untuk dari desa dan Negeri yang berada dibawah kecamatan Nusaniwe. Dengan rincian setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) beranggotakan 7 orang. Total 1.650 orang.

Ketua PPK Kecamatan Nusaniwe, Stenly Garjalay dalam sambutannya menekankan beberapa hal penting, bahwa kerelaan untuk mengambil bagian dalam KPPS ini adalah untuk mensukseskan pemilihan umum 2024.

“Namun yang terpenting adalah melaksanakan semua itu dengan penuh rasa tanggung jawab,” tandas ketua PPK Kecamatan Nusaniwe, Stenly Garjalay saat menyampaikan sambutannya dihadapan para anggota KPPS Nusaniwe di Islamic Centre Ambon, Kamis (25/01/24) pagi.

Selain itu, setiap anggota KPPS diingatkan untuk selalu menjaga fisik (kesehatan) jujur dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas.

Permintaan untuk menjaga kesehatan tidak terlepas dari pengalaman sebelumnya bahwa banyak petugas KPPS yang adalah garda terdepan banyak meninggal dunia sebagai akibat dari faktor kelelahan.

Untuk diketahui secara serempak di Indonesia berlangsung proses serupa diperkirakan sebanyak 2.500 orang anggota KPPS dilantik dan diambil sumpah secara serempak.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS terdiri dari 7 anggota yang masing-masing memiliki tugas tersendiri yang berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di TPS.

Anggota KPPS memiliki pemahaman yang baik terkait prosedur pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, serta memahami cara mengisi formulir dan penggunaan sarana pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, mengumumkan daftar pemilih tetap dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.

Selain itu, KPPS juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, serta melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (L05)