AMBON, LaskarMaluku.com – Rekomendasi Partai Gerindra yang diberikan kepada Bakal calon Bupati Hendrik Natalus Christiaan dan Desianus Orno sebagai bakal calon Wakil Bupati di Pilkada Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2024, Kamis (1/8/2024) lalu menuai kritikan.

Pasalnya, Desianus Orno merupakan eks narapidana kasus korupsi, yang semasa menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terjerat perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015.

Orno dieksekusi JPU ke Lapas Ambon pada 17 Mei 2022 lalu. Putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Odie sapaan akrab Orno.

Selain Odie, sejumlah terpidana dalam perkara tersebut juga divonis pidana penjara oleh majelis hakim. Kala itu JPU mendakwa Odie Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sayangnya, Partai Gerindra tidak selektif dalam memberikan rekomendasi kepada paslon yang akan bertanding di Pilkada MBD ini.

Apalagi Odie Orno belum genap lima tahun menyelesaikan hukuman pidana mengadu peruntungan di Pilkada MBD 2024 sebagai bakal calon wakil bupati. Keinginan Odie maju melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang syarat mantan terpidana di dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Salah satu praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem kepada pers menjelaskan, Putusan MK membuka babak baru bagi mantan terpidana korupsi berlaga di Pilkada.

Namun putusan MK tersebut, menambahkan syarat baru bagi mantan narapidana yang ingin maju sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024.

Syarat itu adalah mantan narapidana harus menunggu lima tahun setelah menyelesaikan hukumannya sebelum dapat mencalonkan diri. Berikut, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang merupakan mantan narapidana wajib secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik tentang riwayat pidananya.

“Syarat itu belum dipenuhi Odie (harus menunggu lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana),” jelasnya.

Menurutnya, putusan MK ini tidak luput dari kritik. Sebab, kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya budaya korupsi dan mempengaruhi kepercayaan publik. Eks terpidana khususnya koruptor akan kembali menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dan mementingkan golongan.

Selain itu, Odie Orno juga melanggar Pasal 14 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 14 huruf f menyebutkan; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“PKPU itu dengan jelas menegaskan bahwa mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah pada Pilkada,” tegas pengacara yang cukup vokal dan eksis bersidang di Jakarta ini.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagian dari putusan MK pasca finalisasi PKPU antara KPU RI dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Tidak ada tujuan kita menghambat seseorang sebagai warga negara untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. Tetapi kita harus hormat, tunduk, patuh dan taat terhadap putusan MK dan PKPU tersebut. Lahirnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 huruf f itu adalah rujukan dari putusan MK,” katanya mengingatkan.

Hengky Pelata Ganti Posisi Orno

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini di internal Partai Gerinda, Odie Orno bakal diganti dengan figur muda yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Maluku Hengki Pelata.

Peluang lain, duet Hendrik Natalus Christiaan – Hengky Pelata berpeluang juga mengantongi rekomendasi Partai Hanura, karena Hengky Pelata merupakan kader Hanura yang eksis di baileo rakyat Karang Panjang Ambon.

Sayangnya, Hengky Pelata yang dihubungi media ini belum berhasil karena nomor handphonenya tidak aktif. (L02)