AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), mendukung calon gubernur tertentu.
Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara itu, diketahui dari publikasi sejumlah media. Dan proses tindaklanjutnya telah dilakukan dan dalam tahap penelusuran guna melengkapi dugaan-dugaan dimaksud.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman menegaskan, dalam menangani kasus dugaan tersebut Bawaslu Maluku telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak guna melengkapi apa yang menjadi dugaan keterlibatan para ASN itu.
“Bukan berarti lambat, banyak media yang menyatakan bahwa Bawaslu lambat. Saya mau katakan kami tidak lambat. Penanganan pelanggaran langsung melalui laporan akan berbeda dengan informasi awal dan maupun temuan,”jelas Astuti kepada LaskarMaluku.com ditengah kesibukannya menjadi salah satu narasumber di acara “Rakorwil dan Seminar Nasional KAHMI Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Kairatu Beach, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (10/10/2024).

Dirinya menambahkan, kalau terkait dengan informasi awal prosesnya agak lama, karena dari informasi awal pihaknya akan melakukan penelusuran, dan penelusuran itu akan memastikan bahwa terkait dengan keterpenuhan unsur.
“Misalnya, dari informasi awal itu keterlibatan 10 orang. Itu berarti kami harus datangi karena ini masih penelusuran. Berbeda jika dari penelusuran itu prosesnya Bawaslu melakukan kajian, lalu dari kajian itu akan dilakukan pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini terpenuhi unsur atau tidak, baru ditindaklanjuti dengan penanganan,”jelas Astuti Usman.
Dirinya menambahkan, dugaan pelanggaran ASN ini harus dilakukan berdasarkan mekanisme Peraturan Bawaslu No 09 Tahun 2024, tentang Ketentuan Dugaan Pelanggaran.
Jika dalam penelusuran itu pihaknya menemukan adanya dugaan keterlibatan, maka Bawaslu meneruskannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi melalui tahapan mekanisme itu yang harus dilalui, jika sudah keterpenuhan unsur, maka itu ditetapkan sebagai temuan dari Bawaslu. Temuan itulah baru kita proses, sesuai dengan PerBawaslu No 09 Tahun 2024 itu, yang hari penanganannya hanya 3 + 2 tapi karena ini masih melakukan penelusuran belum bisa melakukan langkah-langkah. Nah, ini yang beda dengan laporan. Kalau laporan itu kami langsung proses melakukan pemanggilan dan sebagainya. Arrtinya harus diperkuat dengan bukti. Tetapi in ikan sifatnya informasi dari media,”tutur Astuti.
Informasi yang tengah ditelusuri itu, kata Astuti Usman, harus diperkuat dengan bukti yang utuh, sehingga akurasi dari sebuah informasi bisa pertanggungjawabkan ke publik karena ini adalah lembaga pengawas yang harus menjaga integritasnya.
“Kalau Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan, berarti paling tidak 100% itu sudah terang benderang, jika tidak Bawaslu nanti disalahkan. Karena itulah kami menjaga marwah lembaga ini,”ungkapnya seraya menambahkan, beda dengan laporan. Dimana laporan itu kami langsung berproses tidak ada menunggu ini dan sebagainya karena waktu penanganannya itu cuman 3 hari + 2 hari.
“Jadi 5 hari. Kalau di pemilu kan 7 hari. 7+7 hari jadi 14 hari. Kalau Pilkada 3 + 2 tapi harinya adalah hari kalender bukan hari kerja. Jadi mau dihitung hari Minggu hari Sabtu tetap harus melakukan penanganan seperti itu, “urai Astuti.
Sejumlah kepala sekolah yang disinyalir ikut diajak untuk mendukung calon gubernur Maluku tertentu, lanjut Astuti, pihaknya telah mendatangi dan memintai keterangan pihak sekolah-sekolah dimaksud, begitupun dengan indikasi perintah terselubung dari Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku, Dr Insum Sangadji.
Sementara untuk Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sekarang menjabat sebagai pejabat Bupati Buru Selatan (Bursel) sudah dimintai keterangan. “Nah itu mungkin satu dua hari ini, tim penelusuran akan ke sana untuk memastikan itu lalu kami akan memutuskan,”kata Astuti Usman.
Kendati begitu, hasil investigasi timnya dengan para kepala sekolah ini, belum bisa dipublikasikan karena harus melalui suatu kajian khusus.
“Jadi sebelum dipleno kan ini masih menjadi satu informasi pengecualian yang belum bisa kami sampaikan ke publik seperti itu. Walau begitu, upaya penelusuran mendalami masalah dugaan keterlibatan ASN ini terus ditindaklanjuti termasuk kepada media yang memberitakannya,”tutupnya. (L05)