AMBON, LaskarMaluku.com – Proses pendidikan politik diwilayah kota Ambon belum menjadi sebuah kesadaran akan demokrasi dalam menentukan pilihan.
Kecerdasan masyarakat pemilih, umumnya bukan berdasarkan atas analisis visi dan misi, melainkan lebih kepada sebuah pilihan yang hendak dipaksakan. Ini dapat dilihat dari pengrusakan terhadap baliho dari calon walikota dan calon wakil walikota Ambon, Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay.
Pengrusakan baleho pasangan Tadi-E.mmylh Luhukay yang dirusaki oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Kahena, Desa Baru Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, telah menunjukan sebuah degradasi moral dan dilihatnya sebagai persaingan tidak sehat dikalangan masyarakat.
“Kami menginginkan pemilu yang jujur damai dan sukses, baleho pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon periode 2024-2029 di rusaki oleh OTK ini sangat berdampak terhadap perhelatan pilkada di kota Ambon, kami minta kepada Bawaslu kota Ambon agar menyikapi persoalan ini dengan serius dan sering sering memberikan himbauan terhadap masyarakat kota Ambon terhadap sangksi yang akan di hadapi di pihak berwajib.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, “tandas Ketua Tim Hukum Mohammad Tady Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, Esi Irsan Elys, SH,. CPM kepada LaskarMaluku.com di Ambon, Minggu (20/10/24) sore.
Berdasarkan UU No 7 Ta 2017 tentang pemilu dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), ” Jelas Edi Irsan Elys SH.
Dia berharap Bawaslu Kota Ambon, memberikan sosialisasi tentang kesadaran masyarakat untuk pentingnya saling menghargai dalam berdemokrasi, khususnya dalam proses pemilihan Walikota dan wakil walikota Ambon yang akan dilangsungkan pada pilkada serentak nanti yakni 27 November 2024.
Proses pilihan dan atau dukung mendukung seorang calon walikota dan gubernur itu sebuah pilihan, tapi jangan lantas merusak alat peraga dari calon kepala tertentu, ini tentu menyalahi ketentuan hukum, Bawaslu kami minta untuk menelusurinya, “ingat Irsan Elys SH. (L05)