AMBON, LaskarMaluku.com – Masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan atau laporan kepada Bawaslu lewat Panwascam, disertai bukti yang cukup jika menemukan peserta pengawas TPS yang telah lulus seleksi administrasi terindikasi merupakan partisan dari calon kepala derah di Maluku
Hal ini dimaksudkan agar menghindari potensi kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh yang bersangkutan dalam melakukan tugas sebagai pengawas nantinya di TPS.
“Itu upaya mitigasi yang bisa kami lakukan adalah mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat untuk dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan saat wawancara nantinya,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku (Kordiv SDMOD), Stevin Melay, kepada pers, Sabtu (12/10/2024).
Dijelaskan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Maluku Periode 12 – 28 September 2024 (Gelombang I) dan Periode 1 – 10 Oktober 2024 (Gelombang II).
Maka sesuai dengan hasil Rekapitulasi Pendaftaran Pengawas TPS provinsi Maluku pendaftar Pengawas TPS di Provinsi Maluku sesuai dengan data yang dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota tertanggal 10 Oktober 2024, yakni pada gelombang satu sebanyak 4.934 pendaftar, menjadi 5.498 pendaftar di gelombang dua dari 3.301 TPS.
“Artinya terdapat penambahan pendaftar sebanyak 564 pendaftar dengan presentase Laki-Laki 2702 Pendaftar (49%) dan Perempuan 2796 Pendaftar (51%),” ungkap Stevin.
Jumlah TPS yang belum ada pendaftarnya yakni pada gelombang satu sebanyak 171 TPS, sementara pada gelombang dua masih terdapat 31 TPS yang tidak ada pendaftar dan berada di tiga Kabupaten/Kota.
“Antara lain, Ambon (27 TPS), SBB (1 TPS) dan Malteng (3 TPS). Sedangkan jumlah TPS yang belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar yakni pada 1.012 TPS di sebelas Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Untuk Pendaftar Pengawas TPS berkebutuhan khusus atau difabel dari 5.498, hanya dua orang yakni di Kabupaten Maluku Barat Daya. Itu berarti tidak ada penambahan sebagaimana pada masa pendaftaran gelombang pertama.
Selanjutnya, kata Stevin, alternatif pengisian Pengawas TPS yang belum terisi, sesuai dengan ketentuan yakni Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, huruf (M) menjelaskan bahwa dalam hal telah dilakukan perpanjangan, jumlah peserta yang mengikuti seleksi administrasi dan wawancara belum memenuhi jumlah sesuai kebutuhan pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan mendistribusikan peserta hasil seleksi administrasi dan wawancara dari Kelurahan/Desa yang memiliki jumlah peserta melebihi kebutuhan dengan ketentuan adalah didistribusikan ke Kelurahan/Desa terdekat dengan persetujuan calon pengawas TPS yang bersangkutan.
Selanjutnya, jika dalam hal ketentuan distribusi pengawas TPS dari Kelurahan/Desa terdekat belum terpenuhi, Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan terdekat yang memiliki jumlah hasil seleksi Pengawas TPS melebihi jumlah kebutuhan untuk melakukan distribusi calon Pengawas TPS dengan ketentuan bahwa distribusi dilakukan dari Kecamatan terdekat dengan persetujuan Calon pengawas TPS yang bersangkutan.
“Dan apabila hal tersebut tidak terpenuhi juga, Panwaslu Kecamatan melakukan penugasan khusus kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan terhadap TPS tertentu yang belum memiliki Pengawas TPS,” jelas Stevin. (L02)




