AMBON, LaskarMaluku.com – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, meminta KPU setempat agar memperbaiki ribuan data pemilih sementara yang masih bermasalah.

Permintaan ini disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin, Senin, 9 September 2024 di Ambon.

“Bawaslu Maluku menemukan ribuan data pemilih di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) bermasalah karenanya Bawaslu Maluku mengingatkan KPU untuk segera memperbaikinya,” ujarnya.

Menurut Daim, ribuan data pemilih bermasalah tersebut tidak memenuhi syarat untuk diserahkan ke KPU Maluku.

“Pasca pengumuman KPU soal DPS, ternyata kami menemukan ribuan data pemilih ganda yang tidak memenuhi syarat selanjutnya sudah kita sampaikan ke KPU untuk diperbaiki. Data pemilih harus diperbaiki dan tidak boleh lagi bermasalah saat penetapan DPT 22 September mendatang,” ujarnya.

Rahawarin menambahkan, Bawaslu wajib memastikan tidak boleh ada satu warga negara pun di Maluku yang punya hak memilih namun haknya terabaikan karena persoalan teknis. Karena itu, Bawaslu mewanti-wanti sebelum penetapan DPT, minimal angka data pemilih bisa pulih kembali.

Daim Baco juga menegaskan, semua temuan Bawaslu harus jadi perhatian KPU, warga negara di Maluku dijamin UU agar hak demokrasinya tidak boleh dikebiri karena kerja-kerja lembaga Pemilu yang tidak tuntas.

Untuk diketahui, Bawaslu telah mengumumkan sebanyak 1.326.608 masyarakat Maluku telah terdaftar di DPS.

Sementara Ketua KPU M Shaddek Fuad menjelaskan, jumlah pemilih berpotensi bertambah sebelum penetapan DPT.

Kendati demikian, Bawaslu juga masih menemukan warga Maluku yang telah memenuhi syarat namun namanya belum terakomodir dalam DPS. (L02)