LANGGUR, LaskarMaluku.com – Akibat belum serahkan bukti fisik LPJ, sebanyak 73 Ohoi (Desa) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terancam tak dapatkan Dana Desa dari pemerintah di penghujung tahun 2024.

Puluhan Ohoi tersebut hingga memasuki penghujung tahun 2024, belum menyerahkan bukti fisik LPJ ke Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (BPMPD) maupun Inspektorat Malra.

Hal tersebut diakui Plt Kepala Dinas BPMPD, Kace Rahayaan, kepada sejumlah awak media di Langgur, Jumat (22/11/2024).

“Saya pastikan, LPJ DD tahun anggaran 2023 ohoi tersebut belum dimasukan, maka dana desa tidak akan dicairkan dan tetap ada pada rekening desa tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, pasca menerima mandat SK dari Pj. Bupati Malra sebagai Plt Kadis BPMPD Malra, dirinya mengawali tugas pertama yakni dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku terkait hal ini.

Memang, lanjutnya di aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) sudah ada laporan masuk penggunaan DD tahun anggaran 2023 Malra berupa softcopy.

“Namun secara fisik bukti pelaporan berupa kuitansi dan dokumentasi penggunaan anggaran DD tahun 2023 belum ada di Dinas BPMPD dan Inspektorat,” terangnya.

Untuk itu, dirinya meminta semua pihak mengawal agar 73 Ohoi tersebut segera memasukkan LPJ DD tahun anggaran 2023.

Dirinya menambahkan, pihaknya telah membangun koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Malra dan Kapolres Malra untuk bersama sama melakukan pengawasan, evaluasi dan penindakan atas penyalahgunaan dana desa di Malra.

“Dalam waktu dekat kita sudah melakukan penandatanganan kerjasama (MOU), bersama Kejari dan Kapolres Malra, sebab ini adalah instruksi Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya. (L08)