AMBON, LaskarMaluku.com, — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Yahya Kotta Disemprot Komisi II DPRD Maluku terkait dengan Kelangkaan Minyak Tanah (Mitan) di kota Ambon dan Maluku pada khususnya, yang kembali menjadi sorotan, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal bagitupun disetiap akhir tahun. Kondisi ini sering kali memicu keresahan di masyarakat karena terjadinya lonjakan harga yang pantastis.
Terkait itu, kata Kadis, bahwa kelangkaan Mitan bukanlah kewenangan dinas perindag Maluku akan tetapi, menurut Yahya hal kewenangan dan pengawasan itu ada pada Disperindag Kabupaten dan Kota di Maluku. Hal ini sampaikan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Yahya Kotta, dlam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Maluku, Kamis (12/12/2024),
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, politisi PKB. Ia menilai pernyataan Yahya Kotta seperti bentuk lepas dari tanggungjawab pemerintah provinsi terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat saat ini.
Dalam rapat tersebut, Sahertian menyampaikan kritik tajam yang ia sebut sebagai bentuk kritik keras atas pernyataan kepala dinas tersebut yang katanya bukan kewenanganya.
Dikatakan, Hal ini, kita tidak bisa melepaskan tangan dan istilah menyerahkan tanggung jawab ini ke kabupaten/kota saja. Tetapi Provinsi punya kewenangan besar untuk melakukankoordinasi untuk mencari solusi, terutama terkait distribusi Minyak tanah yang saat ini langka yang menyangkut kebutuhan banyak orang,” jelasnya.
Jadi kalau ada keterbatasan kuota, semestinya ada koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, selanjutnyan Pertamina. Sebab peran pemerintah provinsi adalah mengkoordinasikan kebijakan dengan pihak terkait, termasuk mengawasi distribusi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan.
“Contoh pasar tradisional Mardika sebagai salah satu isu yang membutuhkan perhatian lebih dari provinsi, meskipun asetnya berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota,” jelas Sahertian.
Dalam rapat tersebut, dia mengingatkan bahwa tuntutan masyarakat terkait kelangkaan Mitan bukan hanya soal distribusi, tetapi juga keterjangkauan harga. Ia meminta Disperindag Maluku untuk segera mengambil langkah koordinatif bersama Pertamina dan pemerintah daerah lainnya untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi terutama masalah Mitan.
“Sebab ini kita bicara soal kesejahteraan rakyat. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan karena pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi bertahun-tahun. Untuk itu pemerintah provinsi harus aktif mengawal ini, bukan hanya menunggu kebijakan dari pusat baru ambil langkah,” ingatnya.
Dalam kesempatan itu, Sahertian juga mendesak agar Disperindag Maluku memastikan adanya regulasi yang jelas terkait pembagian kuota Mitan di Maluku.
“Maka dari itu, hal ini membutuhkan komunikasi intensif antara pemerintah provinsi, Pertamina, dan DPRD untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat dan ini harus segera dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Yahya Kotta berjanji akan mengevaluasi kembali peran Disperindag dalam masalah ini dan melakukan langkah koordinasi dengan kabupaten/kota. Namun pernyataannya itu tetap membuai kritik karena dianggap kurang proaktif dalam menangani masalah ini.
“Jadi untuk kita ketahui bersama, masalah kelangkaan Mitan bukan hanya soal distribusi, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Lantaran itu, Komisi II DPRD Maluku meminta agar seluruh pihak terkait segera bersinergi demi mencari solusi terbaik,sehingga tidak ada keresahan di masyarakat supaya masalah yang ada tidak berlarut-larut, itulah harapan kami,” jelasnya. (L04).