AMBON, LaskarMaluku.com – Semua pihak diminta untuk turut mengawal dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada serentak di Provinsi Maluku, termasuk kalangan jurnalis.

“Pers memiliki peran penting dalam pengawasan pilkada serentak tahun 2024 di Maluku, karena pers merupakan salah satu pilkar demokrasi di Indonesia,”demikian disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay dalam sambutannya pada acara pembukaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kerjasama Bawaslu Maluku dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku, Rabu (9/10/2024) di Hotel Grand Avira, Batu Merah Kota Ambon dengan mengusung tema “Integritas Jurnalis Kawal Pilkada”.

Melay menambahkan, pertemuan dengan para jurnalis ini untuk sama-sama mendiskusikan bagaimana posisi dan tanggung jawab masing-masing, dalam kapasitas yang ada untuk berkolaborasi melakukan tugas pengawasan secara bersama-sama.

“Kami memberikan apresiasi karena Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Maluku yang menginisiasi kegiatan dihari ini. Karena ketika kita bicara tentang demokrasi di Indonesia ada empat pilar demokrasi dan salah satu pilar yang sangat mempengaruhi kualitas perjalanan demokrasi dalam satu bangsa khususnya Indonesia itu adalah pilar keempat yakni pers,” ujar Stevin seraya menambahkan, jelang Pilkada Serentak ini, jurnalis perempuan itu bisa lebih aktif lagi. Karena jika memotret dari jumlah pemilih Pilkada di Maluku, jumlah pemilih perempuan cukup signifikan.

Lantaran itu, Melay mengajak insan pers di Maluku, khususnya jurnalis perempuan untuk bersama-sama dengan Bawaslu Maluku mengawasi segala proses Pilkada agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama

Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw

Bersamaan dengan itu, Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, mengatakan, di Bawaslu Maluku semua yang sifatnya masih dalam proses tidak bisa dipublikasikan, ada hal yang perlu dipublikasikan ada yang tidak bisa dipublikasikan.

yang menilai  pertemuan dengan para jurnalis dimaksudkan untuk sama-sama mendiskusikan bagaimana posisi dan tanggung jawab masing-masing mengawasi Pilkada Serentak.

Dirinya pun menyinggung  terkait apa yang menjadi pemberitaan media belakangan ini soal netralitas ASN. Dan saat ini Bawaslu Maluku sementara menangani tiga pelanggaran selama masa kampanye.

Dijelaskan, ada dokumen data yang dikecualikan yang bisa disampaikan ke publik namun ada yang tidak bisa.

“Contohnya ketika dilakukan penelusuran dan ketika diminta keterangan ada orang yang masih dimintai klarifikasi, nah data itu wajib disimpan dan dirahasiakan,” kata anggota Bawaslu ini.

Menurutnya, beda kalau ada surat ketika dilakukan klarifikasi, pasca penetapan status kepada para pelaku maka ada surat undangan itu bisa di publikasikan.

“Nah, kalau penelusuran kita tidak bisa mengirim undangan ke orang, sehingga banyak opini yang bilang kalau Bawaslu tidak tegas,” ungkapnya seraya menambahkan, ada pemberitaan media yang menyerang Bawaslu seakan-akan Bawaslu diam, padahal Bawaslu masih terus berupaya melakukan penelusuran dan klarifikasi.

Untuk diketahui kegiatan sosialisasi ini di ikuti sejumlah pimpinan media cetak dan elektronik, serta perwakilan organisasi pers di Maluku. (L06)