AMBON, LaskarMaluku.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Maluku (AMPERA) menggelar aksi demi di kantor DPRD Maluku, Selasa (17/12/2024).

dalam tuntutannya, para pendemo meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan Kasi Pidsus Kejari Ambon dari jabatannya.

Dalam orasinya, mereka menilai Kejari Ambon tidak profesional dalam menangani berbagai kasus hukum. Mereka menuding adanya ketidakadilan karena sejumlah kasus besar yang seharusnya ditindaklanjuti malah sengaja dikesampingkan, sementara kasus-kasus kecil justru diprioritaskan dan diusut tuntas.

“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kejaksaan harus bekerja sesuai asas keadilan, bukan malah berpihak,” kata salah satu Koordinator Usman Loilatu yang juga Ketua Umum AMPERA.

Selain itu, AMPERA juga menyoroti dugaan adanya indikasi kepentingan lain dalam proses penanganan sejumlah kasus hukum. Mereka meminta DPRD Provinsi Maluku untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejari Ambon demi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.

Tak hanya itu, mahasiswa juga mempertanyakan legalitas LSM TOPAN yang disebut kerap melakukan aksi pemerasan terhadap beberapa sekolah di Kota Ambon. Mereka mendesak DPRD Maluku untuk segera menyelidiki keberadaan LSM tersebut dan mengambil langkah tegas jika terbukti melakukan praktik ilegal.

“Kajari Ambon harus angkat kaki dari Bumi Maluku dan Kota Ambon. Ini bukan lagi soal pribadi, tetapi soal kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin merosot,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib itu, dan para mahasiswa yang melakukan aksi diterima oleh anggota DPRD keterwakilan dari masing-masing Komisi, diantaranya Ketua Komisi IV Saodah Tethool, Ketua Komisi I Solichin Buton, S.H, dan didampingi tiga anggota lainya yakni, Noaf Rumau, Ary Sahertian dan Yunus Serang.

Pertemuan berlangsung diruang komisi II untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan di kawal ketat oleh aparat keamanan.

Ketua komisi IV DPRD Maluku Saodah Tethool, dihadapan mahasiswa mengatakan, sangat mengapresiasi ade-ade yang punya perhatian terkait dengan pendidikan. “Namun kita harus pisahkan mana yang menjadi kewenangan kota dan mana yang menjadi kewenangan provinsi. Kita hanya bisa mendengarkan dan mungkin memberikan ini kepada kota karena ini merupakan kewenangan kota, juga untuk
SD dan SMP yang juga dibawa kewenangan kota,” ujar Tethool.

Menurutnya, kalau saat ini data base terkait dengan SMA maka itu kewenangannya ada pada kita di provinsi. “Bukan kita mau mengabaikan bahwa kita tidak mau tanggungjawab atas apa yang terjadi di SMP Negeri 9 tidak, tapi ada kewenangan-kewenangan yang perlu diperhatikan,”ungkapnya.

“Jadi itu ade-ade setelah dari sini boleh memberikan itu kepada anggota DPRD kota agar mereka akan memanggil kepala dinas dan Inspektoratnya,” sarannya.

Lebih lanjut, Tethool menjelaskan, kalau hari ini Inspektiratnya Provinsi maka kita akan panggil mereka pasti akan datang. Tapi merupakan kewenangan kota maka ada batasan-batasan yang perlu kita hargai dan hormati itu.

“Tapi pikiran ade-ade terkait dengan pendidikan kita hargai dan menjadi aspirasi bagi kami,”ungkap Saodah. (L04)