AMBON, LaskarMaluku.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ambon, mendesak PT Pelni untuk mengevaluasi kinerja nahkoda KM Sabuk 106 dan Manager Operasional PT Pelni Ambon Muhammad Assagaff lantaran terekam ada yang membuang sampah dari KM Sabuk 106 ke Laut Banda. Aksi ini sempat terekam dan beredar viral di media sosial tik tok.
Koordinator Lapangan IMM Cabang Ambon, Muhammad Basir Tuhepaly dalam aksinya, Jumat (19/1/2024) menilai PT Pelni Cabang Ambon salah kamar dalam melakukan klarifikasi, lantaran itu pihaknya meminta untuk segera dilakukan evaluasi kepada nahkoda KM Sabuk 106.
Pasalnya, mediasi yang dilakukan oleh pihak PT Pelni terhadap IMM Cabang Ambon itu sebenarnya salah pintu, sebab Riski Rumadan secara de jure maupun de facto bukanlah ketua cabangnya yang diakui oleh DPD maupun pimpinan wilayah Muhammadiyah Maluku.
“Klarifikasi yang disampaikan itu bertabrakan dengan tuntutan kami kan ada beberapa tuntutan kami yang kami serahkan kepada PT Pelni bukan hanya sekedar mengevaluasi, tetapi berdasarkan satuan dalam beberapa dasar pikir sehingga point tuntutan ini ada maka ini klarifikasi yang dilakukan oleh PT Pelni ini seakan-akan tidak menyelesaikan masalah hari ini,”ungkapnya.

Manager Operasional Pelni Ambon Muhammad Assagaff mengatakan, terhadap tuntutan mahasiswa dari IMM khususnya mewakili masyarakat, pihak Pelni sudah menyerahkan bukti-bukti terkait dengan masalah tersebut dan pihaknya bersikap proaktif.
“Pihak Pelni proaktif dan sudah koordinasi dengan KSOP juga sebagai otoritas bahwa hal ini sebenarnya bukan pada intinya itu bukan kesalahan Pelni, bukan kesalahan kapal karena memang sudah dibuktikan dengan CCTV dan klarifikasi dari penumpang sendiri yang membuang sampah ke ke laut,”ungkap Assagaff kepada pers, Jumat (19/1/2024).

Dirinya menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait kasus-kasus yang terjadi, sehingga kedepan tidak terulang lagi.
“Soal pencemaran lingkungan, kami tidak kompromi. Sebab sudah ada yang dipecat soal masalah ini. Dan kami terus melakukan sosialisasi secara intern. Sehingga jika kedapatan ada yang melakukan langsung di pecat. Nah kasus du laut banda itu dilakukan oleh penumpang dan sudah kita cek kebenarannya,”jelas Assagaff seraya menegaskan bahwa kasus tersebut bukan dilakukan oleh ABK tetapi penumpang kapal tujuan Werinama -Banda pada tanggal 8 Januari 2024 jam 16.00 Wit.
Assagaff menjelaskan, peristiwanya itu tanggal 8 Januari 2024 terus pihaknya langsung aksi, tanggal 9 di KSOP mereka dapatkan dan menunggu klarifikasi dari kapal itu tanggal 12. “Jadi kapan masuk langsung dipanggil nahkoda sama mualim 1 untuk klarifikasi, dan minta supaya ada klarifikasi dari penumpang tersebut dalam bentuk vidio,”ujarnya.
Kendati demikian, hasil dari orasi ini tetap disampaikan kepada pimpinan dan akan diteruskan ke pusat. “Sebab ini masalah interen, masalah pecat ada prosedurnya dan itu kewenangan pimpinan di pusat,”tutupnya. (L06)
