AMBON, LaskarMaluku.com – Ratusan masa yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkot (Aska) Kota Ambon, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku dan Balai Kota Ambon. Masa aksi menuntut regulasi dari transportasi online serta kondisi terminal.

Tedy Nelwan, Sekum Aska,  kepada Wartwan di sela-sela aksi demonstrasi memberikan Apresiasi dan terimakasih kepada media yang merespon begitu cepat.

Menurut Tedy, sebetulnya aksi  hari ini ada dua tuntutan yang kami sampaikan. Pertama adalah regulasi dari transportasi online, itu merupakan undang-undang dari Kementerian 

Kedua, terkait dengan kondisi dan situasi Terminal. Namun demikian teman-teman ini tetap menuntut satu poin tadi regulasi dari transportasi online, yang selama 2 tahun ini tidak dilaksanakan

“Jadi, tahapan-tahapan dari aksi pada hari ini kita sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dialog dan pertemuan dengan pemerintah tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Nah ini yang kami tuntut. 2 tahun beroperasi tanpa ada izin operasional ,tanpa ada regulasi yang jelas, lalu kira-kira mereka ini ilegal atau bagaimana? Jadi ini yang kita harapkan,” tandasnya kepada awak media, Senin (30/9/2024) 

Dikatakannya, tuntutan Aska itu jelas. Pasalnya, regulasi itu diterapkan dan diatur sebagaimana peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan.

Dirinya mengakui bahwa selama ini Angkot di rugikan dan sangat dirugikan, dengan adanya transportasi online. Walapun terjadi persaingan, namun harapan kami persaingan itu diatur sesuai mekanisme melalui pemerintah provinsi tapi selama ini Pemerintah provinsi abaikan itu.

“Kami memahami kalau ini namanya persaingan, persaingan sehat ,Tapi diatur dong jangan yang satu diatur tapi yang satu tidak diatur, ini pemerintah seperti apa?.”Cetusnya.

Hari ini kami minta karena sanksi sesuai dengan aturan transportasi online di Kota Ambon ini sudah memenuhi syarat sanksi ,kami minta untuk sementara dibekukan tidak boleh beroperasi sampai dengan mereka mengurus aturan-aturan yang ada.

“Jadi mulai hari ini dan seterusnya dibekukan sampai transportasi online itu betul-betul melakukan sesuai dengan aturan regulasi itu jelas diterapkan di Kota Ambon,”harapnya.

Diketahui, sebelumnya Ratusan masa yang tergabung dalam Asosiasi Supir Angkot (Aska) Kota Ambon, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku dan Balai Kota Ambon. Aksi pun berlangsung ricuh.

Aksi yang berlangsung sekira pukul 11.00 WIT itu di Koordinator Lapangan (Korlap), Agus Pical dan ketua Aska. Mereka mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku, Muhammad Malawat dan Kepala Dishub Kota Ambon.

Aksi yang dikawal ketat oleh pihak kemanan TNI-Polri hingga Satpol Pp tersebut masi berlanjut hingga saat ini. (L06)