AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak 13 Penasehat Hukum (PH) yang punya pengalaman di dunia peradilan baik di tingkat lokal maupun nasional, resmi mengajukan praperadilan terhadap status tersangka mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penasehat Hukum Petrus Fatlolon telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (8/7/2024), sementara sidang perdana Praperadilan perdana digelar, Selasa 16 Juli 2024 mendatang.

Juru bicara Penasehat Hukum Petrus Fatlolon, Anthoni Hatane mengaku, keputusan pengajuan praperadilan terhadap penetapan status PF sebagai tersangka oleh Kejari Saumlaki, setelah melalui kajian dengan ahli hukum Pidana, ditemukan berbagai kejanggalan yang dilakukan Kejari Saumlaki.

“Ini juga diduga adanya unsur politisasi menjelang Pilkada, dimana diduga sengaja menghambat PF untuk tidak mencalonkan diri sebagai Bupati periode kedua pada Pilkada 2024,”jelas Hatane kepada media, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, saat ini kliennya sudah mengantongi rekomendasi partai politik untuk bertarung dalam Pilkada serentak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Ada dugaan kriminalisasi hukum, dan adanya dugaan lain yang fantastis dan akan diungkapkan di persidangan,”jelasnya.

Hatane menambahkan, Praperadilan diajukan untuk melakukan koreksi terhadap lembaga penegakan hukum dalam hal ini Kejari KKT. “Jadi kami koreksi terhadap penetapan PF sebagai tersangka oleh Kejari Tanimbar,”kata Hatane.

Pengacara senior ini mengaku, Lembaga Praperadilan diatur dalam pasal 77 KUHAP, kemudian berdasarkan Putusan MK No.21/2024, maka penetapan tersangka menjadi objek Praperadilan, sehingga penetapan tersangka atas diri PF harus dikoreksi melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki tempat domisili Kejaksaan Negeri.

“Nah, kami berani ajukan Praperadilan karena kami yakin apa yang dilakukan Kejari Tanimbar ada kesalahan prosedur dan substansi dalam penetapan PF. Jadi kami yakin gugatan kami diterima Hakim Tunggal sehingga penetapan PF tersangka gugur atau batal demi hukum,”kata Hatane optimis.

Untuk itu, dia mengingatkan, pihaknya menghormati langkah yang telah dilakukan Kejari Tanimbar. Namun, dia mengingatkan, korps Adiyaksa itu juga mesti menghormati langkah hukum Praperadilan yang dilakukan pihaknya.

“Jadi Kejari Tanimbar, jangan tersinggung. Penetapan PF sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, mesti dikoreksi melalui Praperadilan. Jadi memang Kejari Tanimbar melakukan kesalahan fatal, dan besar,”ingatnya.

Hatane optimis gugatan Praperadilan mereka diterima hakim tunggal yang menangani perkara itu. ”Kami yakin bahwa permohonan kami dikabulkan. Kami sangat yakin ada pelanggaran prosedur yang diakukan pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar,”tandasnya.

Ketika ditanya bentuk kesalahan yang dilakukan Kejari Tanimbar tetapkan PF sebagai tersangka, Hatane enggan berkomentar. ”Semuanya nanti dibuka dan dibeberkan saat persidangan. Materi dibuka saat sidang. Tapi ada kesalahan prosedur yang fatal yang dilakulan Kejaksaan. Jadi kami ajukan Praperadilan secara matang dan baik,”urainya.

Sebanyak 13 Penasehat hukum yang mendampingi PF dalam praperadilan diantaranya Denny Kailimang, SH, MH, dan DR Anthoni Hatane SH, MH, dan rekan-rekan. Bahkan, Kailimang didapuk sebagai ketua tim dan juru bicara Penasehat Hukum Petrus Fatlolon.

Kejati Silaturahmi Dengan Pimpinan Media

Tak seperti biasanya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, SH.,MH, bersilaturahmi dengan sejumlah pimpinan redaksi dan perwakilan media cetak, online dan elektronik, di Kota Ambon, Rabu (10/7/2024) pagi.

Silaturahmi tersebut dikemas dalam Program Pelayanan Media dan Kehumasan oleh Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pada kegiatan silaturahmi itu, Kajati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran media yang sudah sangat baik dalam memberitakan tentang Kejaksaan, baik dalam program seremonial Kejaksaan, maupun Kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara. (L02)