AMBON, LaskarMaluku.com – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia/Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay menegaskan bahwa pihaknya dengan ketat akan mengawasi seluruh kegiatan dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama berada di Kota Ambon.

“Jadi hari ini kita Bawaslu Provinsi Maluku bersama dengan jajaran diantaranya sampai pada Panwascam Sirimau serta juga Kelurahan/Desa yang kebetulan berada di Kecamatan Sirimau Kota Ambon melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh kegiatan Cawapres Gibran yang dipusatkan di Kecamatan Sirimau,“kata Melay kepada wartawan di Swissbelhotel, Senin (8/1/2024).

Dikatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pak Gibran di  Hotel Swisbel dengan Pesertanya adalah Latupati atau kumpulan Raja-Raja Maluku.

“Nah apa yang kita lakukan, kita mengawasi untuk memastikan bahwa ketentuan Pasal  72 ayat  4 PKPU 15  tahun  2022, yang  menjustifikasi mereka yang miliki jabatanseperti diuraikan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak terlibat secara langsung sebagai peserta dalam kegiatan Kampanye  Pemilu,” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau, kepada seluruh Bapak/Ibu yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan secara jelas di dalam  PKPU 15 pasal 72 ayat 4 itu untuk kemudian menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu baik itu Pasangan calon presiden ataupun wakil presiden dan juga calon Dpd DPR RI ,DPRD Provinsi  Kabupaten Kota.

“Kami terus melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung di Kota Ambon sebagaimana rundown acara yang kita dapatkan. Tugas kami adalah melakukan pengawasan mengikuti seluruh kegiatan yang ada bahwa kemudian soal ada pelanggaran ya kami belum bisa menyimpulkan karena ada pertanyaan yang ditanyakan oleh masyarakat terkait dengan posisi raja-raja yang juga adalah sebagai kepala pemerintahan atau kepala desa. (L06)