AMBON, LaskarMaluku.com – Ribuan masyarakat Kepulauan Tanimbar melakukan aksi demo di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (30/11/2024)

Para pendemo mendesak Bawaslu melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 3 Ricky Jawerissa-Juliana Ratuanak, karena H-1 menjelang hari pencoblosan, terjadi dugaan money politic, dimana orang suruhan paslon nomor 3 terciduk di kamar 501 Hotel Galaxy Saumlaki dengan barang bukti berupaya uang 100 juta, 1 unit laptop dan sejumlah buku tulis berisikan nama-nama penerima uang.

Dalam orasinya, para pendemo meminta proses rekapitulasi ditingkat kabupaten dihentikan sampai dugaan kasus money politic mendapat kejelasan.

Menyikapi aksi demo tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman memberikan apresiasi bagi para pendemo yang telah mengawal proses demokrasi di Bumi Duan Lolat

“Terima kasih bapak-ibu tekah datang memberikan support bagi kami dalam memproses kasus dugaan money politic. Dukungan dari bapak-ibu sekalian menjadi kekuatan bagi kami untuk tetap menjaga integritas kami,”kata Tias sapaan akrab Alubwaman.

Dirinya memastikan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dari tempat ini saya pastikan bahwa kami tetap menjaga integritas kami, bahwa kami tetap bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”kata Tias seraya menambahkan, kita semua sepakat bahwa politik uang atau money politik adalah musuh bersama. Kita semua berharap supaya pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Indra Pormes

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Indra Pormes juga memberikan apresiasi yang sama atas aksi hari ini yang bertujuan untuk mengawal proses demokrasi di Tanimbar.

Dihadapan masa pendemo, Pormes menjelaskan, kasus yang dilaporkan oleh pelapor telah diregitrasi oleh Bawaslu KKT dan kami telah menindaklanjuti berkaitan dengan dugaan money politik dalam proses pilkada.

“Kita telah lakukan tindaklanjut pada Sentra Gakumdu, yang didalamnya ada taiga unsur, Bawaslu, Polisi dan Jaksa. Kami telah menindaklanjuti itu dan hasil dari proses tindaklanjutnya pasti kami akan sampaikan ke masyarakat,”janji Pormes.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, pelapor terlapor dan sampai hari ini sudah hampir 20 orang yang kita periksa dan berkaitan dengan kasus ini kami sangat serius, sebab pada hari itu juga kami menerima laporan dan kajian awal untuk menentukan syarat formil dan syarat materilnya dan kami langsung melakukan registrasi dan klarifikasai hari itu juga,”jelas Pormes seraya menambahkan itu bagian dari Bawaslu menyikapi secara cepat laporan masyarakat.

Pormes mengaku Bawaslu dibatasi dengan kewenangan, dan Bawaslu selalu bertindak sesuai dengan keweagan yang diberikan aturan dan undang-undang.

“Saya perlu luruskan bahwa di Bawaslu tidak ada istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jadi kejadian di Hotel Galaxy, saat itu Ketua Bawaslu mendapatkan informasi langsung menuju ke TKP dan mengamankan barang bukti. Ketika itu tindakan yang dambil Ketua Bawaslu adalah mengamankan dan selanjutnya berproses sesuai dengan dugaan penanganan pelanggaran dan proses itu berjalan 5 hari di bawaslu dan hasil ini kami akan memutuskan berkaitan dengan laporan ini,”janji Pormes.

Dirinya menambahkan, keputusan di Bawaslu adalah kolektif kolegial, bukan keputusan pribadi-pribadi dan keputuan yang tertinggi adalah keputusan pleno.

“Jadi pendapat kita bertiga merupakan keputusan dari Bawaslu. Kami tidak mmengambil keputusan pribadi-pribadi masing-masing dan kami juga tetap memegang integritas, kami tidak melindungi siapapun juga, tetapi integritas yang kami pegang. Paleng terlambat besok, Minggu (1/12/2024) kami sudah menyampaikan status pada laporan ini,”janji Pormes. (L03)