AMBON, LaskarMaluku.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya perpanjang masa jabatan puluhan raja/kepala desa dan saniri negeri serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).kegiatan ini berlangsung di
di Lantai 2 Maluku City Mall,Rabu (23/10/2024)

Dalam sambutan Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, mengatakan bahwa,Desa Adalah Amanat Undang-Undang Tentang Desa. Hal Ini Juga Dipertegas Dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4.4/26255/Sj Tanggal 5 Juni 2024 Tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa.

“Oleh Sebab Itu, Maka Para Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Desa, Anggota Saniri Negeri, Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Defenitif Dalam Wilayah Kota Ambon Memperoleh Penambahan/ Perpanjangan Masa Jabatan Sebanyak 2 (Dua) Tahun Dari Semula 6 Tahun Menjadi 8 Tahun. Misalnya Raja Leahari Dengan Masa Jabatan Semula 2020-2026, Maka Diperpanjang 2 (Dua) Tahun Menjadi 2020-2028,” Jelasnya.

Dikatakannya,dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Di Kota Ambon, Kami Selalu Mengedepankan Prinsip Normatif, Ketelitian Dan Kehati-Hatian Terhadap Setiap Proses Pengambilan Suatu Kebijakan Atau Keputusan. Termasuk Dalam Hal Memperpanjang Masa Jabatan Ini.

Dengan dilakukan Koordinasi Dan Konsultasi Yang Komprehensif Dilakukan Terus Menerus Sehingga Kita Tiba Pada Keputusan Untuk Melakukan Perpanjangan Masa Jabatan Di Hari Ini.

“Pengukuhan ini,Berdasarkan Data Pemerintah Kota Ambon, Masih Terdapat 6 (Enam) Negeri Yang Belum Memiliki Raja Dan/Atau Kepala Pemerintah Negeri Definitif Yaitu, Negeri Amahusu, Seilale, Hative Besar, Rumahtiga, Tawiri Dan Passo. Seiring Berjalan Waktu 1 (Satu) Orang Raja Meninggal Dunia Yaitu Raja Negeri Urimessing (Bapak Yohannes Buke Tisera). Sehingga Saat Ini, Total 7 (Tujuh) Negeri Mengalami Kekosongan Kepemimpinan Definitif,”kata Dominggus Kaya dalam sambutan yang di bacakan di depan puluhan raja/kepala desa dan saniri negeri serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)

Menindaklajuti Hal Tersebut Pemerintah Kota Ambon Telah Membentuk Tim Pendampingan Dan Fasilitasi Percepatan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Defenitif, Dengan Tugas Prioritas Adalah Mengupayakan Hadirnya Raja Dan/Atau Kepala Pemerintah Negeri Defenitif Pada 7 (Tujuh) Negeri Dimaksud.

Saya berharap,Para Pihak Di Masing-Masing Negeri Dapat Lebih Komunikatif, Kooperatif Dan Berpikir Konstruktif Dalam Upaya Bersama Menghadirkan Pimpinan Defenitif. Kita,” harapnya.

Selain itu juga,Kaya menyampaikan enam poin penting sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas raja/kepala desa dan saniri negeri serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),yakni

Pertama, Sebagai Pemimpin Yang Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat, Saudara Senantiasa Hendaknya Saudara- Menjaga Kekompakan,Soliditas, Sinergitas Dan Harmonisasi Antar Pemerintah Negeri Atau Pemerintah Desa Dengan Saniri Negeri Atau Bpd. Tunjukanlah Contoh Dan Suri Teladan Yang Baik, Sebab Warga Akan Selalu Melihat Perilaku Dan Tindakan Saudara-Saudara, Dan Mereka Berkaca Dari Semua Itu. Rasa-Rasanya Pepaтан Usang Masih Berlaku, Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari

Dua,sebagai Daerah Yang Masih Memelihara Kehidupan Masyarakat Adat, Saya Mintakan Saudara-Saudara Terus Memelihara Dan Melestarikan Tradisi, Adat Istiadat Dan Hukum Adat Yang Masih Hidup, Dihormati, Diakui Dan Berlaku Di Negeri Dan Desa Masing-Masing.

Tiga, Salah Satu Fungsi Strategis Saniri Negeri/Bpd Adalah Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Pemerintah Negeri/Kepala Desa Beserta Perangkat Negeri/Desa. Pengawasan Tersebut Harus Berlangsung Secara Terukur, Akuntabel, Dan Transparan Sesuai Ketentuan Peraturan Yang Berlaku.

Empat, Koordinasi Dengan Pihak Keamanan Setempat Untuk Terus Mengupayakan Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Agar Selalu Kondusif. Hendaknya Selalu Memberi Perhatian Terhadap Setiap Masalah Relasi-Relasi Yang Terjadi Dalam Masyarakat. Antisipasi Dan Kendalikan Setiap Insiden, Walaupun Itu Adalah Hal-Hal Kecil Dan Sepeleh, Sehingga Tidak Meluas Ke Mana-Mana.

Lima, Saudara-Saudara Wajib Berikan Dukungan Terhadap Setiap Penyelenggaraan Kebijakan, Program Dan Kegiatan Nasional Baik Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Maupun Pemerintah Kota Ambon.

Enam,Terkait Dengan Pilkada Serentak Tanggal 27 November 2024, Saya Tidak Bosan-Bosan Ingin Menegaskan Saudara-Saudara Untuk Menjaga Sikap Netral Dan Tidak Melakukan Politik Praktis. Peringatan Ini Sudah Disampaikan Berulang Kali Dan Dalam Sejumlah Pertemuan. Oleh Karena Itu, Kelalaian Saudara, Yang Nantinya Berimplikasi Pada Karier Dan Jabatan Ke Depan Menjadi Tanggung Jawab Masing- Masing Pihak.

Mengakhiri Sambuta, dirinya Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Pihak Yang Membantu Dalam Pelaksanaan Proses Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Ini.

Untuk diketahui, Kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pemerintah Negeri/ Kepala Desa Dan Anggota Saniri Negeri/ Badan Permusyawaratan Desa Defenitif Yang Dirangkaikan Dengan Rapat Koordinasi Pemerintahan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Forkopimda Kota Ambon, Kpu Kota Ambon, Bawaslu Kota Ambon, Forkopimcam, Lurah/Kepala Desa/Kepala Pemerintah Negeri, Saniri Negeri/ Bpd, Dan Ketua Rt/Rw Se-Kota Ambon.(06)